Seorang siswi SMA berinisial FI (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena terlibat dalam promosi situs judi online (judol). Gadis ABG itu mempromosikan situs judol dan menerima bayaran bulanan untuk setiap unggahan yang ia buat.
“Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
FI diamankan polisi di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi menyebut, FI sudah beberapa bulan terakhir aktif mengelola akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
“Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan tautan situs judol di bio dan mengunggah story berisi ajakan bermain judi,” bebernya.
Ia mengatakan pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 600 ribu untuk sekali unggahan. Pelaku sudah beraksi sejak Mei 2025.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mulai terlibat sejak Mei 2025 dengan imbalan Rp 600 ribu sekali unggah,” ungkapnya.
Kepada polisi, FI mengaku direkrut melalui pesan langsung di media sosial miliknya oleh akun yang tidak dikenal. Setelah itu, ia dimasukkan ke dalam grup pesan singkat.
“Lewat grup WhatsApp tempat para anggota menerima materi promosi dan link yang wajib diunggah setiap hari,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone yang di dalamnya berisi tangkapan layar story Instagram, dan riwayat percakapan di grup WhatsApp yang memperlihatkan aktivitas promosi situs judi online. Hasil penyelidikan sementara terdapat pola rekrutmen untuk memanfaatkan remaja sebagai wadah promosi situs judi online di media sosial.
“Kasus ini kami kembangkan untuk mengungkap siapa perekrut dan pengendali jaringan,” pungkasnya.
