SK Tenaga Ahli Ditolak 6 Fraksi DPRD Pangkep, Sekwan Klaim Tak Langgar Aturan update oleh Giok4D

Posted on

Plt Sekwan DPRD Kabupaten , M Akbar Yunus buka suara soal surat keputusan (SK) penetapan 4 tenaga ahli yang kini ditolak 6 fraksi. Akbar mengklaim pengangkatan tenaga ahli sesuai mekanisme sehingga dianggap tidak melanggar aturan.

“Mekanismenya sudah sesuai dengan aturan,” kata Akbar Yunus kepada infoSulsel, Jumat (6/6/2025).

Akbar menjelaskan, tenaga ahli yang diangkat berdasarkan usulan tertulis maupun lisan dari fraksi-fraksi di DPRD Pangkep. Akbar mengatakan masuknya nama Pattola dalam SK berdasarkan usulan Partai NasDem, meski nama itu belakangan disoroti fraksi lain.

“Tidak benar kalau nama-nama yang ada yang tidak diusulkan DPRD, termasuk Pattola. Yang mengusulkan nama Pattola itu pimpinan Fraksi Partai Nasdem secara lisan,” ucapnya.

Dia mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan usulan tersebut harus tertulis. Akbar kembali menegaskan pihaknya sudah menetapkan nama tenaga ahli sesuai aturan.

“Usulan nama itu boleh tertulis boleh juga secara lisan. Tidak ada aturan yang mengharuskan usulan harus tertulis,” kata Akbar.

Akbar pun tidak mempermasalahkan jika nama-nama yang sudah ditetapkan akan dipertimbangkan buntut sorotan fraksi lain. Pihaknya membuka ruang penetapan itu dikaji ulang.

“Kita tunggu penolakan itu seperti apa. Itu hak mereka. Kalau nanti ada semua fraksi menolak, kita diskusikan. Ini masalah internal DPRD,” imbuhnya.

Diketahui, fraksi yang menolak pengangkatan tenaga ahli bertambah menjadi 6 fraksi DPRD Pangkep, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Perjuangan Rakyat dan Fraksi Golkar. Fraksi Demokrat bahkan berencana mengusulkan membuat pansus terkait pengangkatan tenaga ahli.

“Saya mengusulkan kepada fraksi lain untuk membuat pansus terkait kebutuhan kita terkait tenaga ahli apakah kita butuh atau tidak,” kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Pangkep, Muhammad Ramli saat dikonfirmasi terpisah.

Ramli mengatakan pada dasarnya menolak pengangkatan tim ahli karena persoalan efisiensi anggaran. Dia membandingkan pengurangan sejumlah honorer DPRD Pangkep dengan alasan efisiensi anggaran dan di sisi lain sekwan mengangkat tim ahli dengan gaji yang lebih besar.

“Saya menolak adanya tim ahli karena efisiensi anggaran. Kemarin staf DPRD diberhentikan karena alasan anggaran di saat yang sama diangkat tenaga ahli yang gajinya lebih besar,” ucapnya.

Dalam proses pengangkatan tenaga ahli, dia mengaku pihaknya tidak dilibatkan. Sementara dalam mekanismenya, seharusnya sekwan mengikuti rekomendasi dari fraksi.

“Sampai saat ini saya tidak tahu ada pengangkatan. Sekiranya pun memenuhi syarat untuk pengangkatan harusnya melalui prosedur, melalui rekomendasi anggota dan pimpinan dewan,” ujarnya.

Sementara itu anggota Fraksi PPP, Syamsinar mengungkapkan, fraksi-fraksi telah mengusulkan 5 nama untuk diangkat sebagai tenaga ahli yaitu, Syahrir (birokrat), Jufri Baso (birokrat), Saldin Hidayat (pengacara), Ian saputra (pengacara) dan Arya Batara (pengacara). Namun saat sekwan menerbitkan SK, hanya nama dari rekomendasi yang muncul yaitu Saldin Hidayat dan Arya Batara ditambah 2 nama baru yaitu Akbar Fahruddin dan Pattola Husain.

“Tiba-tiba muncul SK hanya 2 nama yang diambil dari 5 yang kita rekomendasikan. Itu tambah 2 nama yang tidak ada dalam rekomendasi fraksi yaitu Akbar Fahruddin dan Pattola Husain,” ujarnya.

Syamsinar menyebut Fraksi Perjuangan Rakyat yang terdiri dari PDI Perjuangan dan Hanura juga menolak pengangkatan tenaga ahli oleh sekwan. “Teman-teman Fraksi Perjuangan Rakyat juga menolak,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pangkep, M Lutfi Hanafi mengaku kecewa terkait penetapan tenaga ahli. Nama yang direkomendasikan justru tidak dipertimbangkan.

“Nama yang kita rekomendasi termasuk Jufri Baso, tidak ada nama Pattola. Kenapa bisa Jufri hilang, Pattola masuk,” ucap Lutfi.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.