Seorang sopir angkot atau pete-pete bernama Kahar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipalak oleh pria yang mengaku sebagai anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan. Pemilik mobil yang geram kemudian melapor ke polisi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Pemilik mobil pete-pete Felixander Baan, mengatakan telah melapor secara resmi ke Polrestabes Makassar mengenai oknum yang meminta pungutan Rp 5 ribu kepada sopirnya. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 20.16 Wita.
“Kan disitu jelas bahwa Kahar ditahan unitnya (mobil) di video itu jelas Kahar ditahan unitnya tidak bisa jalan, bertengkar setelah bertengkar oknum yang mencatut nama Organda itu memangil-manggil saya (selaku) pemiliknya,” kata Felix kepada infoSulsel, Minggu (13/4).
Felix mengaku telah melihat langsung praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum berinisial AI kepada sopir-sopir saat tiba di lokasi. Dia mengatakan temuan tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial sehingga kasus ini kemudian dilaporkan.
“Nah kemudian saya datang iya kan tiba dibawa saya melihat itu semua praktik-praktik pungutan itu dari sopir-sopir bahkan ya jelas ada di media sosial. Mantan-mantan pengemudi pete-pete iyakan sehingga kami laporkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan aduan bermula dari video yang merekam jelas aksi pemungutan liar di lapangan. Saat hendak melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pihaknya diarahkan ke unit Reserse, dan penyidik menyebut kasus itu masuk Pasal 368 tentang pemerasan karena ada unsur pemaksaan meski tanpa ancaman langsung.
“Nah dia (pihak reserse) mengatakan apakah disertai dengan ancaman, paksaan? saya bilang kalau Kahar ngomong kemarin tidak ada ancaman cuma dia pegang kayu, pukul tiang listrik, kalau pemaksaannya ada tidak boleh lewat gitu dan panggil bosmu dalam hal ini pemilik angkutan,” bebernya.
Felix mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti ke Polrestabes Makassar sebagai bagian dari laporannya. Bukti tersebut berupa video, tangkapan layar, serta rekaman video hasil percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“Video, tangkapan layar, video-video hasil percakapan Whatsapp,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kahar mengaku setiap hari dipalak oleh seorang pria yang mengatasnamakan Organda Makassar dengan pungutan sebesar Rp 5 ribu setiap kali kendaraan beroperasi. Oknum tersebut tidak mengizinkan mobil yang dikemudikan Kahar melintas, tepatnya di dekat Bukit Khatulistiwa, Jalan Perintis Kemerdekaan, dengan alasan mobilnya ilegal, Sabtu (22/3) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Pertamanya itu dia cuma menahan mobil ilegal katanya. Jadi orang semua membayar Rp 5 ribu per mobil. Sekarang dia itu yang sopir-sopir semua takut semua jadi dia membayar semua sama dia,” kata Kahar kepada infoSulsel, Sabtu (5/4).
Sementara itu, Ketua Organda Makassar Rahim Bustamin menyebut uang pungutan itu diambil setelah para sopir menandatangani surat sebagai bentuk legalitas. Dia menegaskan pungutan itu sebenarnya bukan pungutan liar melainkan sumbangan sukarela untuk petugas posko.
“(Pungutan itu dari) Persetujuan sopir, ada tanda tangannya mereka itu begitu. Dan itu bukan pungutan (liar), itu istilahnya itu sukarela. Tidak ada yang dipaksa. Ada pernyataannya sopir itu terhadap kerja sama posko,” tutur Rahim kepada infoSulsel, Sabtu (5/4).