Sopir pangkalan berinisial PA diduga melecehkan seorang pengajar dalam program Relawan Indonesia Mengajar di Kabupaten , Maluku. Polisi tengah mengusut kasus tersebut.
“Seorang pengajar wanita melaporkan sopir inisial PA terkait dugaan pelecehan seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Rahmat Ramdani dalam keterangannya, Kamis (12/11/2025).
Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual itu di SPKT Polres Seram Bagian Timur pada Minggu (9/11). Rahmat mengatakan dugaan asusila ini terjadi di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Rabu (5/11).
“Kejadian itu terjadi di dalam mobil mobil terlapor di sekitar Desa Sesar,” jelasnya.
Rahmat tidak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi pelecehan seksual tersebut. Dia menegaskan penyidik tengah mengejar pelaku.
“Saat ini, sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seram Bagian Timur,” ucap Rahmat.
Rahmat menuturkan pihak kepolisian pun telah memeriksa korban dan saksi-saksi. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
“Korban dan saksi telah diperiksa penyidik. Kemudian Rabu (11/11), penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti saat kejadian tersebut. Namun kondisi korban saat ini masih trauma.
“Barang bukti yang diamankan, yakni pakaian korban yang dikenakan saat kejadian itu. Kondisi korban pun masih trauma, kini telah mendapatkan pendampingan psikologis,” ujarnya.
Penyidik mengusut kasus pelecehan seksual menggunakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
