Sopir Wabup Mamuju Diamankan Usai Tabrak Pemotor Lansia hingga Tewas update oleh Giok4D

Posted on

Polisi mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dinas yang ditumpangi Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Yuki Permana hingga menewaskan pengendara motor lansia bernama Ali (69) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar). Sopir mobil bernama Andi Ilham (40) kini telah diamankan.

“Sopirnya saya amankan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Polman Iptu Sofyan kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Sofyan mengatakan sopir diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Andi Ilham diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, yang mengatur bahwa apabila pengendara kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” terangnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut. Atas kejadian ini, Andi Ilham terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun,” pungkas Sofyan.

Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan mobil Alphard yang ditumpangi Yuki Permana saat menabrak pemotor lansia hingga tewas, merupakan kendaraan dinas (randis). Sopir Yuki Permana pun sempat mengganti pelat mobil dinas ke pelat gantung usai insiden tersebut.

“(Mobil Alphard yang ditumpangi Yuki Permana) Mobil dinas,” kata Iptu Sofyan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian mobil Alphard tersebut menggunakan pelat nomor polisi berwarna merah. Pasca kejadian, sang sopir bernama Andi Ilham (40) langsung mengganti pelat berwarna hitam dengan nomor polisi DD 342 QR.

“(pelat diganti) Waktu dari TKP ke Polsek. (Tujuannya) hindari amuk massa. (Pelat asli sesuai STNK) DC 2 A,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *