Sosok Mahasiswi Berprestasi FK Unhas Jadi Joki UTBK dengan Tarif Rp 2 Juta

Posted on

Mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin () berinisial CAI (19) terlibat dalam sindikat kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Unhas, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mahasiswi tersebut menjadi joki dengan tarif Rp 2 juta untuk tiap orang yang menggunakan jasanya.

CAI ditangkap polisi bersama 5 pelaku lain yang terlibat dalam sindikat kecurangan UTBK SNBT di Unhas. Kelima pelaku lainnya masing-masing berinisial AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36), memiliki latar belakang profesi atau pekerjaan berbeda.

Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas, Prof Amir Ilyas menyebut CAI merupakan mahasiswi berprestasi. Amir menyesalkan tindakan CAI yang memanfaatkan pengalaman dan kemampuannya untuk berbuat curang.

“Memang tahun lalu dia (CAI) lulus dengan jalur UTBK tertulis dan memang IPK-nya bagus,” ungkap Amir saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).

CAI bersama 5 pelaku lainnya berbagi peran menjalankan aksi kecurangan dalam UTBK SNBT di Unhas. CAI berperan mengerjakan soal dari luar lokasi ujian dengan iming-iming meloloskan peserta atau calon mahasiswa masuk FK Unhas.

“Kalau kami dapat (informasi biaya jasanya CAI) Rp 2 juta. Dia dapat transfer Rp 2 juta,” ungkapnya.

Amir menyebut CAI pernah ikut dalam lomba olimpiade nasional. Dia menduga CAI terhasut pelaku lainnya untuk terlibat dalam sindikat tersebut.

“Dia salah satu peserta olimpiade sains dan inilah menurut kami, dia (CAI) menjadi korban dari AL dan kawan-kawan,” sesalnya.

Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascarjana Unhas ini belum memastikan hasil ujian calon mahasiswi yang dikerjakan oleh CAI. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan.

“Kalau akurasi jawaban kami belum tahu yang pasti, karena kami yakin yang jawab ini, yang joki saja ini kan anak angkatan 2024 Fakultas Kedokteran,” tutur Amir.

Selain mahasiswi FK Unhas, salah satu pelaku berinisial MYI diketahui merupakan pegawai honorer Unhas. Pelaku MYI memanfaatkan posisinya sebagai admin IT kampus untuk meretas komputer peserta ujian.

Amir menjelaskan, pelaku MYI berperan memasukkan aplikasi remote access ke dalam komputer peserta ujian. Aplikasi itu mengendalikan sistem dari jarak jauh yang memungkinkan CAI mengerjakan soal tes dari luar lokasi ujian.

“Saat ini kami persilakan dari pihak IT Polrestabes datang langsung melihat aplikasi yang sudah ditanam oknum bagian IT Unhas sehingga bisa dikembangkan siapa-siapa yang terlibat,” paparnya.

Unhas pun menyerahkan proses hukum kasus sindikat kecurangan UTBK SNBT ini kepada polisi. Pihaknya juga memastikan akan memberikan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswi yang terlibat.

“Untuk sementara kami masih menyelidiki. Tapi pasti akan sanksi dan biasanya kalau begini (terlibat sindikat kecurangan), berujung drop out,” tegas Amir.

Sementara oknum pegawai yang menjadi pelaku juga akan dipecat. Calon mahasiswa atau peserta yang menggunakan jasa joki otomatis tidak akan diluluskan.

“Kami pastikan dari pihak Unhas pasti tidak diluluskan. Nomornya (peserta ujian) sudah kami catat,” imbuhnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan, kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Unhas yang curiga adanya dugaan peretasan komputer UTBK SNBT. Dari hasil pemeriksaan, komputer ujian ternyata disusupi aplikasi remote access yang dipasang oknum pegawai Unhas inisial MYI.

Aplikasi itu membuat pelaku mampu mengendalikan sistem ujian dari jarak jauh. Hal ini memungkinkan soal ujian yang seharusnya dijawab oleh calon mahasiswa atau peserta ujian, bisa dikerjakan oleh joki dari luar lokasi ujian.

“Si calon mahasiswa yang akan mengerjakan soal ini cukup duduk di situ masuk aplikasi, dan hasilnya nanti keluar, tentu hasilnya akan sangat baik, karena dikerjakan di luar,” ungkap Arya saat konferensi pers, Rabu (7/5).

Soal ujian tersebut dikerjakan oleh mahasiswi FK Kedokteran Unhas inisial CAI (19). CAI bekerja sama dengan 5 pelaku lainnya yang sindikatnya tergorganisir dan terstruktur.

“Kalau inisialnya CAI, ini dia joki yang menggantikan salah satu peserta. Jadi dia mengerjakan di tempat lain atau mungkin malah datang, untuk mengerjakan soal-soal,” paparnya.

Menurut Arya, sindikat ini mengiming-imingi calon mahasiswa pengguna jasa diloloskan masuk perguruan tinggi negeri. Sejauh ini, pihaknya baru mendeteksi hanya 1 pengguna jasa yang hendak masuk FK Unhas.

“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti (ada pengguna jasa) yang lain kita akan tetap selidiki lebih jauh. Inikan kita dapat dari handphone pelaku ya, chatnya segala macam kita selidiki begitu,” tutur Arya.

Arya mengungkap keenam sindikat joki UTBK SNBT di Unhas mematok tarif total Rp 200 juta. Namun total biaya itu disebut belum sampai diterima dan dibagi para pelaku karena aksi kejahatannya terbongkar.

“Kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar, tapi sudah dijanjikan, apabila masuk nanti akan bayar sekitar Rp 200 juta,” beber Arya.

Arya menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan. Dia curiga para pelaku sudah lama menjalankan aksi kejahatannya dengan modus membuka jasa untuk diloloskan dalam rekrutmen kerja di instansi lain.

“Dilihat dari modus operandinya sepertinya ada kemungkinan tindak pidana itu dikerjakan pihak-pihak yang ingin masuk ke instansi lain. Maka kami akan terus menyelidiki kasus ini dan akan mengembangkan,” jelasnya.

Keenam pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga melanggar UU ITE Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

“Ini ada 6 orang tersangka yang sudah kami tangkap dan sudah disidik, sudah kami tahan juga,” pungkas Arya.

Sindikat Joki Unhas Patok Tarif Rp 200 Juta