Susunan upacara Hari Pramuka 2025 merujuk pada pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh satuan Pramuka di tanah air dalam melaksanakan upacara secara seragam, tertib, dan khidmat.
Peringatan Hari Pramuka secara umum meliputi pengucapan Pancasila, UUD 1945, dan Dasa Darma serta penganugerahan Tanda Penghargaan Pramuka. Upacara ini tidak disertai dengan pengibaran bendera.
Agar lebih jelas, berikut ulasan lengkap susunan upacara Hari Pramuka 2025 sesuai panduan resmi dari Kwartir Nasional. Simak sampai selesai, yuk!
Susunan upacara Hari Pramuka dari tahun ke tahun umumnya tidak banyak berubah, termasuk untuk peringatan tahun 2025. Adapun susunan resmi untuk 2025 belum dirilis oleh Kwartir Nasional, namun pelaksanaannya dapat mengacu pada format tahun sebelumnya.
Berikut adalah pedoman tahun sebelumnya yang bisa menjadi rujukan susunan upacara Hari Pramuka 2025 sebagaimana tercantum dalam Surat Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Nomor 0268-00-B:
Berdasarkan pedoman tersebut, upacara Hari Pramuka tidak memuat prosesi pengibaran bendera Merah Putih. Meski begitu, beberapa kwartir cabang dapat menyelenggarakan upacara pengibaran bendera sebagai acara terpisah.
Susunan acaranya berbeda dengan upacara Hari Pramuka, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara di Dalam Gerakan Pramuka.
Supaya lebih jelas, berikut susunan upacaranya:
Itulah susunan upacara Hari Pramuka 2025 yang bisa dijadikan pedoman pada hari peringatannya. Semoga bermanfaat!