Syahruna dan Ambo Ala Saling Bantah soal Awal Mula Pembuatan Uang Palsu baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala saling bantah soal awal mula pembuatan uang palsu. Ambo Ala mengaku awalnya tidak tahu soal rencana pembuatan uang palsu itu, sementara Syahruna menegaskan Ambo Ala tahu sejak awal.

Ambo Ala dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahruna dalam sidang lanjutan kasus uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (18/6). Dalam kesaksiannya, Ambo Ala mengaku berkenalan dengan Syahruna melalui perantara Andi Ibrahim.

“Di awal Pak Andi Ibrahim meminta saya untuk bertemu karena ada Syahruna untuk menyablon,” ujar Ambo Ala.

“Saya belum tahu (saat itu sablon apa),” katanya.

Seminggu kemudian, Ambo Ala dan Syahruna mulai membuat uang palsu di pos sekuriti yang ada di rumah Annar Salahuddin Sampetoding. Uang palsu diproduksi dengan cara disablon.

Ambo Ala mengaku dirinya ditugaskan oleh Syahruna untuk menyablon gambar garis dan titik-titik pada sebuah kertas. Hasil sablonan Ambo Ala itulah yang nantinya dicetak menggunakan printer sehingga tercipta uang palsu.

“Yang saksi sablon itu apa?” tanya Jaksa Basri Baco kepada Terdakwa Ambo Ala.

“Garis,” jawabnya.

“Selain garis, ada lagi yang disablon?” timpal jaksa.

“Ada, semacam titik-titik, saya tidak tahu (namanya),” jawab Ambo Ala.

Belakangan, Ambo Ala baru mengetahui jika kertas yang disablonnya selama ini untuk pembuatan uang palsu. Ambo Ala kemudian diberitahu oleh Syahruna jika uang palsu itu nantinya akan ditukarkan dengan uang reject dari bank.

“Uang (palsu dibuat), bahasanya waktu sama beliau (akan ditukar dengan) uang reject, uang bukan untuk diedar atau dijual” sambungnya.

Sebaliknya, Syahruna menyebut Ambo Ala tahu sejak awal akan membuat uang palsu. Menurutnya, Ambo Ala ikut membicarakan rencana pembuatan uang palsu bersama dirinya dan Andi Ibrahim pada Juni 2024 lalu.

“(Kenal dengan Ambo Ala) Sejak diperkenalkan oleh Andi Ibrahim di Kafe Azzahra bulan 6 (2024). (Dalam rangka) Membicarakan percetakan uang (palsu),” kata Syaharuna.

Syahruna mengatakan pencetakan uang palsu di Jalan Sunu, Makassar dikerjakan selama 5 hari. Menurut dia, dirinya dan Ambo Ala mencetak uang palsu di sebuah ruangan berukuran 2×4 meter.

“Apakah waktu itu terdakwa (Ambo Ala) tahu bahwa yang disablon itu hasilnya uang palsu?” tanya hakim kepada Syahruna.

“Dia tahu, karena kelihatan semua. (Pembuatan uang palsu dikerjakan di ruangan selebar) 2×4 (meter),” jawab Syahruna.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Artinya, aktivitas apapun yang dilakukan, mudah dilihat oleh Ambo Ala?” timpal hakim.

“Iya,” tutur Syahruna.

Untuk diketahui, jumlah keseluruhan uang palsu yang telah dicetak oleh Syahruna, Ambo Ala, dan Andi Ibrahim mencapai Rp 640 juta. Rp 40 juta di antaranya habis dibakar sebab memiliki kualitas yang buruk, sedangkan Rp 150 juta diberikan kepada Mubin Nasir.

Sementara Rp 450 juta disimpan oleh Andi Ibrahim di gudang perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Uang palsu tersebut belakangan disita oleh pihak kepolisian yang membongkar kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *