Kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali disidangkan hari ini. Majelis hakim akan membacakan amar putusannya terhadap dua terdakwa yakni Muhammad Syahruna dan John Biliater.
“Iya (Syahruna dan John menjalani sidang putusan hari ini),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco kepada infoSulsel, Jumat (12/9/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sidang putusan akan digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Ketua Hakim Dyan Martha Budhinugraeny akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
Untuk diketahui, Syahruna termasuk salah satu terdakwa yang turut memproduksi uang palsu bersama Andi Ibrahim dan Ambo Ala. Sementara John Biliater merupakan pihak yang membantu Syahruna dalam hal transaksi alat dan bahan pembuatan uang palsu.
Andi Ibrahim dan Ambo Ala telah divonis lebih dulu pada Rabu (10/9). Majelis hakim memvonis Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menyatakan Andi Ibrahim terbukti menyuruh Syahruna membeli alat cetak untuk produksi uang palsu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya, Rabu (10/9).
Sedangkan Ambo Ala dijatuhi hukuman yang lebih ringan yakni 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ambo Ala terbukti turut serta memproduksi uang palsu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ambo Ala dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Hakim Dyan Martha.