Syahruna Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Dituntut 6 Tahun Bui

Posted on

Terdakwa kasus uang palsu, Muhammad Syahruna yang berperan membuat uang palsu Rp 640 juta di gedung Perpustakaan , dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Syahruna terbukti melakukan tindak pidana memproduksi uang palsu sebanyak Rp 640 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Syahruna berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Jaksa Aria Perkasa Utama dalam sidang tuntutan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (20/8/2025).

Syahruna juga dituntut membayar denda senilai Rp 50 juta. Apabila Syahruna tidak membayarnya, maka akan mendapatkan kurungan tambahan.

“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” papar Aria.

Jaksa menilai perbuatan Syahruna memenuhi seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Syahruna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memproduksi, menyimpan, hingga mendistribusikan alat cetak yang dimaksudkan untuk membuat uang palsu, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum,” terangnya.

Saat membacakan tuntutannya, Jaksa Aria turut menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Dalam hal meringankan, perbuatan Syahruna yang memproduksi uang palsu meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara,” ucapnya.

Syahruna juga dinilai tidak jujur dan kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan, Syahruna dianggap berperilaku sopan selama proses persidangan.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa tidak pernah dihukum,” jelasnya.

Tidak hanya Syahruna, Terdakwa John Biliater yang turut terlibat dalam perkara uang palsu tersebut dituntut 6 tahun dan denda Rp 50 juta. John menjalani sidang tuntutan terpisah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa John Biliater berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa. Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Aria membacakan tuntutannya terhadap John.

Jaksa menilai John turut terbukti bersalah melanggar sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Adapun perbuatan John diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut John Biliater berperan sebagai pihak yang melakukan transfer uang untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu kepada Syahruna. Hal tersebut dilakukan atas perintah Annar Salahuddin Sampetoding.

“John melakukan uji coba terhadap uang palsu (buatan Syahruna) atas perintah Annar. Namun, Syahruna tidak mengikutinya,” kata Aria dalam persidangan.

“Terdakwa John mengetahui pembuatan uang palsu dilakukan oleh terdakwa dan Annar. Yang mana alat-alat tersebut yang dibeli, saudara John juga mengetahuinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Syahruna memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala dan Andi Ibrahim. Total uang palsu yang diproduksi Syahruna cs adalah Rp 640 juta.

Syahruna awalnya memproduksi uang palsu senilai Rp 40 juta di rumah Annar di Jalan Sunu, Makassar. Kemudian produksi uang palsu berlanjut di gedung perpustakaan UIN Alauddin dan menghasilkan sebanyak Rp 600 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *