Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu diketahui sebelum mengurus dokumen tersebut. Dengan memahami syarat SKCK, proses perpanjangan maupun pembuatan baru dapat dilakukan lebih cepat dan praktis.
Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK berisi keterangan bahwa warga atau pemohon yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan. Masa berlakunya yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang bila dirasa perlu.
SKCK biasanya dibutuhkan untuk melamar kerja, mendaftar CPNS atau PPPK, mengurus izin tertentu, hingga syarat kuliah di luar negeri. Syarat pembuatannya mencakup sejumlah dokumen yang bisa berbeda di tiap instansi kepolisian, baik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), maupun Kepolisian Sektor (Polsek).
Untuk itu, berikut syarat SKCK untuk buat baru dan perpanjang lengkap dengan tata caranya. Yuk, disimak!
Syarat membuat SKCK di tiap instansi kepolisian bisa berbeda terkait dokumen yang diminta. Berikut rincian lengkapnya:
Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah (foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang berjilbab harus tampak muka secara utuh)
Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Baik WNI maupun WNA juga bisa membuat SKCK di kepolisian daerah. Berikut syarat-syaratnya:
Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Membuat SKCK di Polres hanya ditujukan untuk WNI dengan syarat sebagai berikut:
Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Membuat SKCK di Polsek juga hanya diperuntukkan bagi WNI. Berikut daftar syaratnya:
Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Dokumen sidik jari diperoleh melalui proses pengambilan sidik jari oleh petugas. Selain itu, pemohon juga diminta mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan.
Membuat SKCK yang baru harus membawa surat pengantar dari kantor kelurahan atau balai desa tempat domisili pemohon. Di dalam surat tersebut tertera domisili tempat tinggal pemohon yang nantinya akan dicocokkan dengan KTP/SIM oleh petugas kepolisian.
Sementara, jika hanya ingin memperpanjang SKCK maka surat pengantar tidak diperlukan. Pemohon cukup membawa lembar SKCK lama yang asli beserta dokumen-dokumen lainnya.
Masyarakat juga bisa memperpanjang SKCK dengan mudah jika masa berlakunya sudah habis. Berikut syarat SKCK untuk diperpanjang di kantor kepolisian:
Dikutip dari laman RRI, persyaratan SKCK menggunakan map berwarna kuning untuk laki-laki dan map berwarna merah untuk perempuan. Baik untuk mengajukan ataupun membuat SKCK baru.
Map ini bisa didapatkan di toko alat tulis kantor terdekat. Kebijakan masing-masing kantor kepolisian di setiap wilayah bisa saja berbeda, ada yang mengharuskan juga tidak.
Masih dari laman resmi Polri, membuat dan memperpanjang SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di pelayanan SKCK setiap kantor polisi dengan mengisi formulir dan membawa dokumen persyaratan. Penting diketahui, polsek tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.
Artinya, pemohon dapat mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, atau Polres. Jika mengurus di Polsek atau Polres, masyarakat harus mendatangi instansi sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau SIM.
Agar lebih jelas, berikut langkah-langkahnya:
Mengurus SKCK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Berikut caranya:
Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK sama yakni sebesar Rp 30.000. Biaya ini bisa dibayarkan secara online maupun disetor langsung kepada petugas pelayanan di kantor kepolisian.
Itulah syarat SKCK untuk buat baru dan perpanjangan di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Semoga membantu!