SYL Mulai Jalani 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin, Perkara Lain Menanti

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Meski sudah dipenjara, perkara lain masih menanti SYL.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari infoNews, Rabu (14/5/2025).

Setelah dijebloskan ke penjara, SYL wajib membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.

Sampai saat ini, SYL belum membayar tunai denda itu. Dia baru membayar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 atau Rp 27,3 miliar.

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” ucapnya.

Ternyata, kasus korupsi yang menjerat SYL belum selesai. Tindakan pencucian uang yang dilakukan SYL masih diusut KPK.

Sejumlah saksi telah diperiksa KPK termasuk pengacara SYL, Rasamala Aritonang yang merupakan mantan penyidik KPK juga Febri Diansyah yang merupakan mantan Jubir KPK. Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah kantor pengacara Visi Law yang merupakan kantor pengacara SYL.

Inilah yang mendasari KPK belum menyita sejumlah aset milik SYL meski telah berstatus narapidana. Hal itu karena KPK masih mengusut TPPU terhadap SYL.

“Ada pun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” kata Budi Prasetyo.

SYL Dijerat TPPU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *