ASN Dinas PUPR Sulawesi Tengah ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan air limbah dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar.
ASN Dinas PUPR Sulawesi Tengah ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan air limbah dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar.