Kejaksaan Negeri Makassar akan menelusuri aliran dana dari bendahara KORMI Makassar, ASN Pemkot Makassar berinisial J. Tersangka J diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Makassar akan menelusuri aliran dana dari bendahara KORMI Makassar, ASN Pemkot Makassar berinisial J. Tersangka J diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.