Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Bendahara KORMI Makassar sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Bendahara KORMI Makassar sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.