Seorang WNA Tiongkok ditangkap karena menyelundupkan bagian tubuh satwa liar di Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Seorang WNA Tiongkok ditangkap karena menyelundupkan bagian tubuh satwa liar di Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.