Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Kendari sebagai tersangka korupsi bersama dua ASN lainnya. Modus korupsi dilakukan pada kegiatan belanja uang persediaan tahun 2020.
Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Kendari sebagai tersangka korupsi bersama dua ASN lainnya. Modus korupsi dilakukan pada kegiatan belanja uang persediaan tahun 2020.