Imran Tri Kerwiyadi, Komisioner KPU Mamuju Tengah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Mamuju terkait kasus ijazah palsu calon bupati Haris Halim Sinring. Imran dihukum 3 tahun penjara setelah upaya bandingnya ditolak.

Baca Juga
“Hukum Berqurban, Wajib atau Sunah?”
