Pelantikan Royke Anter sebagai pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulut ditunda karena Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan hadir. Fransiskus Silangen menyatakan bahwa pelantikan harus dilakukan oleh KPT sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.