Dinas Pendidikan Kota Makassar memediasi kasus santriwati yang diberhentikan dari sekolah tahfiz meski sudah membayar SPP. Persoalan ini melibatkan PKBM Kuttab Nurul Wahyain Makassar.
Dinas Pendidikan Kota Makassar memediasi kasus santriwati yang diberhentikan dari sekolah tahfiz meski sudah membayar SPP. Persoalan ini melibatkan PKBM Kuttab Nurul Wahyain Makassar.