Oknum ASN Pemkot Kendari berinisial ANL (39) ditetapkan tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 444 juta. Simak pose dua jari yang dipamerkan ANL di depan wartawan.
Oknum ASN Pemkot Kendari berinisial ANL (39) ditetapkan tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 444 juta. Simak pose dua jari yang dipamerkan ANL di depan wartawan.