Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Tag: uang palsu
Sidang Uang Palsu UIN Alauddin Makassar di PN Sungguminasa, Annar Salahuddin Sampetoding Eksepsi
Sidang sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar kembali bergulir di PN Sungguminasa, Gowa. Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang eksepsi. Total 15 terdakwa terlibat dalam kasus ini.
Rektor UIN Alauddin Makassar: Andi Ibrahim Masih Terima Gaji ASN Meski Terdakwa Pembuatan Uang Palsu
Rektor UIN Alauddin Makassar menyatakan bahwa Andi Ibrahim masih menerima full gaji sebagai ASN meskipun berstatus terdakwa pembuatan uang palsu. Meski rekeningnya disita polisi, gaji ASN tetap diberikan.
Jaksa Hadirkan Anggota Mulawarman Sebagai Saksi Kasus Uang Palsu
Jaksa penuntut umum menghadirkan Mulawarman sebagai saksi dalam persidangan kasus uang palsu. Ambo Ala diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu dengan membuat sekat ruangan mesin cetak.
Terkuak Awal Mula Mesin Cetak Uang Palsu Diselundupkan ke Perpus UIN Makassar
Awal mula mesin cetak uang palsu diselundupkan ke UIN Alauddin Makassar kini terungkap. Baca selengkapnya tentang produksi uang palsu dan penjualan sebesar Rp 152 juta.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Terlibat Cetak Uang Palsu
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, terlibat dalam pembuatan uang palsu dengan mesin cetak. Baca selengkapnya di sini.
15 Tersangka Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa
15 tersangka sindikat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dan akan segera diadili. Baca selengkapnya di infoSulsel.
Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Diserahkan ke Kejari Gowa
Tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Total sudah 15 tersangka diserahkan ke jaksa untuk segera diadili.