Seorang tahanan pria berinisial F (40) di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) ditemukan tewas dengan kondisi tergantung di dalam sel nomor 2. BNNP Sultra menyebut korban diduga depresi.
“Korban benar-benar bunuh diri ya, diduga depresi,” kata Kabid Berantas BNNP Sultra Alam Kusuma saat menggelar konferensi pers, Rabu (8/10/2025).
Korban ditemukan tewas oleh petugas piket dalam kondisi tak bernyawa di dalam sel tahanan, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 20.20 Wita. Saat itu petugas piket melakukan pengecekan tahanan di dalam sel.
“Korban ditemukan oleh dua petugas piket saat pergantian, karena setiap pergantian itu ada pengecekan terlebih dahulu,” bebernya.
Menurutnya, hasil penyelidikan internal, korban diduga kuat bunuh diri. Ia mengatakan dugaan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan jenazah saat ditemukan tewas.
“Kondisi leher korban terikat celana panjang warna hitam yang dikaitkan di terali jendela besi dan kaki korban tidak menyentuh lantai. Jadi benar-benar bunuh diri ya,” tuturnya.
Hal itu diperkuat dengan hasil visum di RS Bhayangkara yang menunjukkan korban diindikasikan bunuh diri. Selain itu, tim medis tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
“Penyebab kematian tahanan murni akibat bunuh diri. Hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ungkap dia.
Alam menambahkan dugaan depresi menjadi penyebab korban bunuh diri juga diduga dipicu ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. F dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana mati.
“Dugaan korban bunuh diri akibat tekanan psikologi mungkin dia melihat ancamannya berat pidana mati, mungkin karena ini jadi agak depresi juga,” pungkasnya.