Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mencopot Wakil Rektor (Warek) II Ichsan Ali bakal berbuntut panjang jika keputusannya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karta mengaku siap meladeni jika Ichsan benar mengajukan gugatan.
Karta Jayadi mengklaim punya bukti terkait alasan mencopot Ichsan dari jabatannya. Sehingga, dia mempersilakan Ichsan jika ingin menggugat keputusan itu sebagai hak untuk membela.
“Hak untuk membela diri itu wajib hukumnya. Tidak boleh ada orang yang merasa dizalimi. Nanti kami layani. Ini langkah yang benar sesuai koridor hukum, bukan demo,” kata Karta kepada infoSulsel, Rabu (21/5/2025).
Ia lantas menegaskan jika selama ini Ichsan tidak bisa diajak bekerja sama dalam menjalankan roda organisasi. Makanya, Karta telah menyiapkan bukti untuk diberikan kepada hakim dalam persidangan untuk menilai salah tidaknya keputusannya itu.
“Dengan Prof Ichsan Ali ini saya tidak bisa kerja sama. Jika nanti masuk ranah hukum baru saya tampilkan data dan bukti yang menunjukkan tidak bisa kerja sama jika diminta bukti itu oleh penegak hukum sebagai yang sah dalam menentukan salah-tidaknya,” ujar Karta.
Karta juga mengaku mendapat kabar akan didemo usai mencopot Ichsan. Dia pun mengingatkan agar demo dilakukan sesuai koridor dan dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi kerusuhan.
“Isu demo ada, tapi isu, nanti kalo demo kan ketahuan siapa sponsornya, jika rusuh jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar dia.
Dia mengaku heran sebab diancam akan didemo oleh pihak tertentu yang tidak terkait dengan masalah ini. Menurut Karta, urusan mengangkat dan memberhentikan warek adalah hak prerogatifnya sebagai rektor.
“Jadi sudahlah, mengangkat dan memberhentikan wakil rektor itu hak prerogatif rektor, dia tidak dipilih oleh senat. Jadi yang merasakan bisa kerjasama dalam kabinet ya rektor,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ichsan mengaku keberatan usai dicopot dari jabatannya. Ichsan pun mengaku akan menggugat Rektor UNM Prof Karta Jayadi ke PTUN Makassar.
“Karena tidak sesuai (aturan) saya harus menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menegakkan aturan dan mempertahankan saya punya harga diri,” ujar Ichsan kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/5).
Ichsan mengaku masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai wakil rektor. Setelah itu, pihaknya akan langsung memasukkan gugatan ke PTUN.
“Dalam waktu dekat-dekat ini saya tunggu dulu SK saya supaya ada landasan,” jelasnya.
Dia menilai pemberhentian dirinya sebagai wakil rektor melanggar Statuta UNM 2018. Khususnya dalam pasal 56 ayat 3 terkait 9 poin syarat penggantian pejabat.
“Saya melihat rektor ini tidak memperhatikan rambu-rambu untuk mengganti pejabat itu ada aturannya dalam statuta UNM tahun 2018 pasal 56 ayat 3. Kalau mengganti pejabat wakil rektor, dekan, ada syarat-syaratnya. Satu pun saya baca di situ tidak ada memenuhi syarat untuk saya,” jelasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.