Tambah Berat Hukuman Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Usai Banding

Posted on

Hukuman dalam kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bertambah berat. Dalang sindikat uang palsu itu awalnya dihukum 5 tahun penjara, namun kini divonis 6 tahun penjara di tingkat banding.

Annar mulanya dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (1/10/2025). Annar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyuruh Terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika PN Sungguminasa.

Annar juga dikenakan denda Rp 300 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Perbuatan Annar melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan kesatu subsidair penuntut umum,” jelas hakim.

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menyatakan ada dua hal yang memberatkan sehingga Annar divonis 5 tahun penjara. Salah satunya Annar dinilai tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap hakim.

Hakim juga mengungkap hal meringankan yang meringankan Annar sehingga vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Annar sebelumnya dituntut 8 tahun penjara di kasus sindikat uang palsu.

“(Hal yang meringankan) Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa belum menikmati keuntungan dari perbuatannya. Terdakwa berusia lanjut,” papar hakim dalam sidang.

Setelah putusan itu, Annar Sampetoding langsung menyatakan banding atas vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim PN Sungguminasa. Keputusan Annar turut didukung oleh kuasa hukumnya.

“Kami mengajukan banding,” ujar Annar Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terpisah, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin membantah kliennya memodali Terdakwa Syahruna dan John untuk memproduksi uang palsu. Jamal berdalih kliennya justru berniat membuat alat peraga kampanye sebagai persiapan maju di Pilgub Sulsel 2024.

“Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu),” kata Jamal kepada wartawan usai persidangan, Rabu (1/10).

Jamal menyebut kliennya tidak tahu menahu soal pembuatan uang palsu. Hal inilah yang mendasari pihaknya mengajukan perlawanan atas putusan PN Sungguminasa.

“Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Gowa juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Sungguminasa. Sikap JPU ini didasari karena adanya perbedaan yang signifikan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dengan vonis hakim.

“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/10).

JPU sebelumnya menuntut Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. JPU mendakwa Annar dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sikap banding ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan, khususnya dalam perkara serius yang berkaitan dengan mata uang negara,” jelasnya.

Apesnya, hukuman Annar justru bertambah usai melawan vonis majelis PN Makassar. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memutuskan hukuman Annar diperberat menjadi 6 tahun penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, putusan banding tersebut keluar pada Kamis (13/11). Hakim PT Makassar menyatakan Annar tetap terbukti melakukan tindak pidana memproduksi uang palsu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding alias Annar Bin Sinar Reysen Sampetoding dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian putusan majelis hakim PT Makassar.

Annar turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta. Jika hukuman denda tersebut tidak dibayarkan, maka Annar akan mendapatkan kurungan tambahan.

“Denda sejumlah Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Annar dinyatakan sebagai pihak yang menyuruh membeli bahan baku rupiah untuk membuat rupiah palsu. Annar dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Annar dan JPU Sama-sama Ajukan Banding

Vonis Annar Diperberat Jadi 6 Tahun Bui

Sementara itu, JPU Kejari Gowa juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Sungguminasa. Sikap JPU ini didasari karena adanya perbedaan yang signifikan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dengan vonis hakim.

“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/10).

JPU sebelumnya menuntut Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. JPU mendakwa Annar dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sikap banding ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan, khususnya dalam perkara serius yang berkaitan dengan mata uang negara,” jelasnya.

Apesnya, hukuman Annar justru bertambah usai melawan vonis majelis PN Makassar. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memutuskan hukuman Annar diperberat menjadi 6 tahun penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, putusan banding tersebut keluar pada Kamis (13/11). Hakim PT Makassar menyatakan Annar tetap terbukti melakukan tindak pidana memproduksi uang palsu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding alias Annar Bin Sinar Reysen Sampetoding dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian putusan majelis hakim PT Makassar.

Annar turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta. Jika hukuman denda tersebut tidak dibayarkan, maka Annar akan mendapatkan kurungan tambahan.

“Denda sejumlah Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Annar dinyatakan sebagai pihak yang menyuruh membeli bahan baku rupiah untuk membuat rupiah palsu. Annar dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis Annar Diperberat Jadi 6 Tahun Bui