Tangis Ambo Ala Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta Usai Divonis 4 Tahun Bui | Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Terdakwa Ambo Ala yang berperan membuat uang palsu senilai Rp 640 juta di UIN Alauddin Makassar telah menjalani sidang putusan. Ambo Ala tak kuasa menahan tangis ketika hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadapnya.

Pantauan infoSulsel di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 12.00 Wita, terlihat Ambo Ala menangis saat majelis hakim membacakan amar putusan. Tangisnya mulai pecah ketika hakim menyampaikan pertimbangan perkara.

Ketika hakim mengetok palu putusan 4 tahun penjara, Ambo Ala tampak menunduk dan menangis. Hingga persidangan ditutup, Ambo Ala tak berhenti menangis.

Istri Ambo Ala yang hadir dalam sidang juga tidak kuasa menahan tangis sejak persidangan dimulai. Tangisnya semakin menjadi ketika hakim memutuskan mengembalikan salah satu barang bukti berupa mobil.

“(Barang bukti yang diajukan) Satu unit mobil Xenia berwarna putih yang merupakan milik istri terdakwa dan alat transportasi yang digunakan untuk mata pencaharian sehari-hari keluarga terdakwa, maka majelis hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan,” ujar Hakim Dyan dalam persidangan.

“Alhamdulillah,” ujar istri Ambo Ala yang duduk di kursi peserta sidang.

Setelah sidang ditutup, Ambo Ala menghampiri istri dan keluarganya. Ia memeluk istrinya yang kembali menangis sambil mengusap punggung dan mencium keningnya.

Ambo Ala juga memeluk kerabat yang hadir di ruang sidang. Beberapa kerabat ikut mengusap punggungnya untuk menenangkan.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun dan denda Rp 50 juta. Perbuatan Ambo Ala dinyatakan memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan rupiah sebagaimana dakwaan lebih subsidair penuntut umum,” kata Hakim Dyan Martha membacakan amar putusannya di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (10/9).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ambo Ala dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ucapnya.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *