Annar Salahuddin Sampetoding tak dapat menahan tangis usai membacakan eksepsi terhadap dakwaan memodali pabrik uang palsu yang beroperasi di gedung Perspustakaan UIN Alauddin Makassar. Tangis Annar saat dipeluk oleh istrinya.
Annar mulanya membacakan eksepsi di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (28/5/2025). Setelah sidang, Annar segera menemui istri dan sejumlah kerabatnya.
Tampak langsung Annar dipeluk oleh istrinya. Saat itulah tangis Annar pecah di pelukan sang istri.
Annar sendiri terlihat menangis dalam waktu yang cukup lama. Hingga dia melepas pelukannya dan berbalik menghapus air matanya lalu meninggalkan ruangan sidang.
Annar Salahuddin Sampetoding juga sempat mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Annar mengaku permohonan tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.
“Kami mengajukan pengalihan tahanan Yang Mulia,” ujar penasehat hukum Annar.
Majelis hakim pun mengaku akan mempertimbangkan pengajuan jadi tahanan kota tersebut. Hakim ketua Dyan Martha menyebut pihaknya akan melakukan musyawarah lebih dulu.
“Permohonan kami terima dan akan kami musyawarahkan,” kata Hakim Ketua Dyan Martha dalam persidangan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Setelah persidangan, penasihat hukum Annar, Husain Rahim menjelaskan Annar sebelumnya pernah dibantarkan karena penyakitnya. Penyakit tersebut kembali menjadi alasan pihaknya mengajukan status penahanan kota.
“Karena sebelum terdakwa masuk di rutan, itu memang pernah dilakukan pembantaran. Karena beliau ini kan umurnya sudah 60 lebih, sementara lagi perawatan medis,” terang Husain kepada wartawan usai persidangan.
“Jadi kami lampirkan bukti perawatan medisnya, beliau itu rutin berobat atau check up di rumah sakit Malaysia,” lanjutnya.
Namun, Husain tidak merincikan penyakit yang diderita kliennya. Dia hanya menekankan jika adanya pengajuan pengalihan tersebut agar kliennya bisa berobat.
“Kita meminta supaya ada pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Supaya di luar dia bisa berobat, karena bagaimana pun kita harus menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan berarti adanya penangguhan itu, Pak Annar tidak diproses secara hukum. Tetap menjalani proses hukum seperti biasa, cuma bedanya dia minta penangguhan sebelum ada putusan vonis,” terangnya.