Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober bukan hanya sekadar ajang seremonial belaka. Hari Santri merupakan bentuk apresiasi terhadap peran besar santri dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.
Salah satu tradisi yang lekat dengan peringatan ini adalah pembacaan Ikrar Santri yang biasanya dilakukan dalam penyelenggaraan upacara, apel, dan kegiatan lainnya dalam rangka peringatan Hari Santri. Pembacaan ikrar santri ini menjadi sarana untuk meneguhkan kembali semangat juang, keikhlasan, dan pengabdian santri bagi agama serta tanah air.
Ikrar Santri sebagai bagian tak terpisahkan dari Hari Santri memiliki makna historis dan spiritual yang mendalam. Setiap kata yang tersusun dalam ikrar tersebut menjadi pengingat bahwa semangat jihad santri bukan hanya tentang perang fisik, melainkan perjuangan menjaga keutuhan bangsa, moral, dan ilmu pengetahuan.
Mengutip dari laman Kementerian Agama Jawa Tengah, berikut teks Ikrar Santri Indonesia yang umumnya dibacakan pada upacara peringatan Hari Santri Nasional.
Ikrar Santri
بسم الله الرحمن الرحيمأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهُ
Kami Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia berikrar:
Selain Ikrar Santri, Naskah Resolusi Jihad juga kerap dibacakan dalam peringatan Hari Santri Nasional. Berikut ini isi teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama:
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Umat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
NAHDLATUL ULAMA
*Sebagai catatan, isi fatwa di atas telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan.
Dikutip dari buku info-info Penetapan Hari Santri, peringatan Hari Santri Nasional merujuk pada “Resolusi Jihad” yang dikeluarkan Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari, seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia pada tanggal 22 Oktober 1945. Dalam resolusi tersebut, ia menyerukan seluruh elemen bangsa, khususnya umat Islam, untuk membela NKRI dari penjajah.
Ide ditetapkannya Hari Santri berasal dari KH Thoriq Darwis, seorang tokoh di Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Malang, Jawa Timur. Kala itu, ia meminta negara menetapkan Hari Santri ketika menyambut capres Jokowi yang berkunjung ke Pondok Pesantren di Babussalam.
Gagasan tersebut kemudian berkembang selama kampanye Pemilihan Umum presiden pada tahun 2014. Pada tanggal 27 Juni 2014, media ramai memberitakan bahwa Joko Widodo, yang saat itu mencalonkan diri sebagai presiden, berjanji untuk menetapkan Hari Santri pada 1 Muharram.
Setelah peristiwa itu, wacana tentang Hari Santri kembali mencuat di media sosial dan media massa, dengan pendapat yang pro dan kontra mengenai penetapannya. Beberapa pihak setuju, juga mengusulkan agar penetapannya tidak pada 1 Muharram, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan yang bertepatan dengan Nuzulul Quran.
Ada juga yang mengusulkan tanggal 22 Oktober berdasarkan peristiwa bersejarah Resolusi Jihad. Kemudian Ketua Umum Pengurus Besar Nu (PBNU) kala itu, KH Said Aqil Siroj mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Sebab, tanggal tersebut berkaitan dengan fatwa perang suci dari Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari dalam melawan penjajah yang hendak kembali ke Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
Akhirnya, setelah Jokowi terpilih sebagai presiden, ia secara resmi menetapkan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015.
Nah, demikianlah informasi lengkap mengenai teks Ikrar Santri untuk peringatan HSN 2025, lengkap Naskah Resolusi Jihad dan sejarah singkat Hari Santri. Semoga bermanfaat, infoers!