Aksi bejat guru mengaji berinisial SA (49) yang diduga mencabuli 16 santrinya di Kota , Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya terbongkar setelah 21 tahun. Komika bernama Eky Priyagung turut menjadi korban saat dirinya masih berusia di bawah umur.
Kasus ini bermula dari viralnya video Eky yang mengaku menjadi korban pelecehan saat masih berusia 13 tahun. Eky mengunggah video pengakuannya di media sosial karena pelaku masih dibiarkan bebas berkeliaran.
“Ini bukan untuk saya tapi untuk semua anak-anak, tidak mau lagi saya dengar kabar anak lain jadi korban dari predator berkedok agama,” kata Eky kepada infoSulsel saat dikonfirmasi terkait videonya tersebut, Sabtu (26/4/2025).
Eky menjelaskan, pelecehan itu terjadi saat dirinya masih berstatus santri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di salah satu masjid di Kecamatan Rappocini, Makassar. Dia sendiri menjadi korban pencabulan dengan modus diajar mengaji oleh pelaku pada 2009 lalu.
“Saya diajak untuk naik tingkat, saya dulu juga pembina di masjid di situ diajak naik tingkat untuk mengajar di situ. Nah, si pelaku ini undang saya ke rumahnya malam-malam ketika istrinya lagi ke mal,” ujar Eky.
Saat tiba di rumah pelaku, Eky bukannya dites membaca Al-Qur’an, melainkan diminta memuaskan nafsu pelaku. Eky mengaku dilecehkan berulang kali. Dia sempat berupaya melaporkan hal itu lewat sebuah forum masjid namun aduannya diabaikan.
“Sama semua korban dibungkam kalau mau cerita, itu aib katanya. Dari situ saya keluar dari masjid sudah tidak mau lagi perjuangkan keadilan itu,” imbuh Eky.
Polisi yang melakukan penyelidikan setelah video Eky viral, akhirnya menangkap pelaku di Makassar pada Rabu (30/4). Usut punya usut, pelaku ternyata melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak 2004 silam.
“Ini sejak tahun 2000-an, tepatnya 2004, dan pelaku ini merupakan guru SD juga. Jadi guru SD, ajar mengaji, PNS juga,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (6/5).
Arya mengatakan, korban pencabulan merupakan santri pelaku sendiri yang saat itu masih di bawah umur. Pelaku kerap menjalankan aksi kejahatannya di area masjid.
“Tersangka ini sudah mengakui bahwa dia mencabuli sekitar 16 orang. Proses pencabulannya adalah di tempat sekretariat masjid,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami kasus pencabulan ini. Arya tidak menutup kemungkinan korban masih bisa bertambah seiring penyidikan perkara tersebut.
“Saat ini saksinya sudah kita periksa adalah korban 3 orang, saksinya ada 4, tapi memang dugaannya ada lebih daripada 10 orang, tapi kita masih cari korbannya,” ucap Arya.
Pihaknya berharap korban lain bisa melaporkan kejadian ini ke polisi. Penyidik juga berencana meminta keterangan komika Eky yang menjadi korban sekaligus yang memviralkan kasus ini sebelumnya.
“Waktu itu sudah koordinasi mau datang, mau hadir di sini sudah diperiksa tapi mungkin karena kesibukan beliau (Eky) sampai saat ini belum bisa pemeriksaan dilaksanakan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Aksi kejahatan pelaku selama ini tertutupi karena korban diancam untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya. Pelaku meminta korban bersumpah di bawah Al-Qur’an agar tutup mulut.
“Iya, dia (korban) disumpah dikasih Al-Qur’an, didoktrin agar tidak membocorkan,” ungkap Arya.
Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru agama. Pelaku melakukan pencabulan dengan dalih korban sudah memasuki usia dewasa alias akil balig.
“Alasannya adalah karena kamu (korban) sudah balig, maka kamu harus dikeluarkan spermanya, itu alasan si pelaku (kepada korban),” terangnya.
Sementara itu, pelaku berinisial SA (49) mengaku perbuatannya. Namun dia tidak memastikan jumlah korban atas kejahatannya.
“Melakukan sejak 2004. (Jumlah korban pencabulan) belum pasti, tapi kalau dihitung ada lebih 15 belas,” kata pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5).
Pelaku mengaku juga bekerja sebagai guru di salah satu SD di Makassar. Dia melakukan pencabulan kepada santrinya dengan dalih untuk mengetahui korban sudah memasuki usia dewasa.
“Alasannya untuk mengetahui sudah akil balig atau belum,” imbuh pelaku.