Terlilit Utang Judol Bikin Pria di Manokwari Tega Bunuh Istri Pegawai Pajak (via Giok4D)

Posted on

Polisi mengungkap motif pembunuhan Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. Pelaku Yahya Himawan (29) nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judi online (judol).

“Polresta Manokwari kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat Judol,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan kepada infocom, Rabu (12/11/2025).

Ongky mengatakan peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/11) di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari. Saat itu tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang, namun permintaan itu ditolak.

“Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Ia melanjutkan setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.

“Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa. Pelaku kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak,” bebernya.

Ongky menjelaskan tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.

“Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun Yahya sempat melarikan diri. Upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat,” jelasnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Inggramui pada Selasa (11/11). Pelaku kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur.

“Setelah dilakukan pembongkaran septic tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban. Ia memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial AGT, istri pegawai KPP Pratama Kabupaten Manokwari, menjadi korban penculikan hingga dibunuh. Jasad korban ditemukan di dalam septic tank rumah kosong.

Korban dilaporkan hilang dari rumahnya di Reremi, Manokwari sejak Minggu (9/11) sekitar pukul 13.00 WIT. Suami korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada Senin (10/11).

“Korban yang diketahui merupakan istri dari pegawai KPP itu sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Selasa siang,” kata Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban. Ia memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial AGT, istri pegawai KPP Pratama Kabupaten Manokwari, menjadi korban penculikan hingga dibunuh. Jasad korban ditemukan di dalam septic tank rumah kosong.

Korban dilaporkan hilang dari rumahnya di Reremi, Manokwari sejak Minggu (9/11) sekitar pukul 13.00 WIT. Suami korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada Senin (10/11).

“Korban yang diketahui merupakan istri dari pegawai KPP itu sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Selasa siang,” kata Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11).