Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar-Sulsel Bertambah Jadi 32 Orang (via Giok4D)

Posted on

Tersangka kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah menjadi 32 orang. Polda Sulsel menegaskan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Tersangka kerusuhan di kantor DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang berusia dewasa dan 1 anak di bawah umur. Para tersangka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Sementara tersangka kericuhan di DPRD Makassar terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Identitas tersangka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya. Khusus tindak pidana di gedung DPRD Sulsel, para tersangka ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sementara tersangka di kasus DPRD Makassar ada yang dijerat Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 (penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 (penadahan). Selain itu ada tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Didik.

Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Pihaknya turut mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Diketahui, kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.

Polisi masih mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan di DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Penyidik mengungkap kasus ini salah satunya berdasarkan siaran langsung atau live streaming melalui TikTok yang turut diduga menjadi media provokasi tersangka.

“Jadi sampai dengan sekarang pihak kepolisian masih melakukan pendalaman apakah ada aktor intelektualnya dan siapa orangnya. Nah ini masih terus melakukan penyelidikan,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9).

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV. Rekaman itu menjadi petunjuk polisi dalam menangkap para tersangka termasuk mengidentifikasi siaran langsung atau live di media sosial.

“Tadi kita sampaikan ada flashdisk yang isinya semua rekaman CCTV dan juga kita menganalisa dari semua media sosial yang waktu itu sedang live,” pungkas Didik.

Polisi Usut Aktor Intelektual Kerusuhan