Seorang ayah berinisial AM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka usai memukul pria berinisial MSH (19) yang mencabuli anaknya. Setelah jadi tersangka, AM mengaku didesak oleh oknum polisi untuk berdamai dengan pelaku pencabulan.
“Dia polisi, tugas di sini. Saya juga kurang tahu siapa atau apanya pelaku, mungkin suruhannya atau apa. Yang jelas dia datang di sini, dari caranya bicara, menjurus ke situ (cabut laporan),” ujar AM kepada infoSulsel, Kamis (10/7/2025).
Menurut AM, oknum polisi tersebut sudah dua kali mendatanginya. Pertama, kurang sepekan setelah kejadian pencabulan terhadap anaknya, sementara untuk kali kedua baru pada awal Juli 2025 ini.
“Waktu datang pertama itu tidak lama setelah kejadian. Ada beberapa hari, 2-3 kah. Datang keduanya itu, baru-baru ini. Minggu lalu,” katanya.
AM menegaskan dirinya tetap ingin kasus anaknya diproses hukum. Dia mengaku siap menerima risiko meski akan ikut ditahan.
“Dia datang, dia tanya, bilang bagaimana kasusnya? Saya sampaikan tetap lanjut, tetap berproses. Jadi dia bilang, ‘Kalau lanjut ki itu pasti ditahan ki juga’. Saya bilang, ‘Iya, Pak. Saya siap. Tidak masalah. Yang jelas lanjut ini, tidak ada kata damai’,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum AM, Muh Alwi Hidayat, menduga ada upaya skenario ‘tukar guling’ antara laporan pencabulan dan laporan penganiayaan. Menurutnya, keluarga pelaku mencoba mencari jalan agar pelaku bebas.
“Ada kesannya memang bahwa ini mau ‘ditukar guling’ ceritanya. Masing-masing cabut laporan. Indikasinya begitu,” sebutnya.
Alwi juga mengungkap upaya pihak pelaku menghindari jerat hukum dengan cara mengklaim pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Tujuannya agar status tersangka bisa dihapus.
“Bahkan, rencananya dari keluarganya (pelaku) itu dia cari jalan supaya dia bebas. Dia arahkan ke anaknya (pelaku) ini masuk kategori gangguan jiwa. Makanya katanya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan kejiwaannya. Untuk menghilangkan dia statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Alwi menegaskan kejadian penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari aksi pencabulan terhadap anak AM. Menurutnya, ada sebab-akibat yang tak bisa diabaikan.
“Sebenarnya kalau mau dipisahkan, ini dua kejadian. Pencabulan, yang satu pemukulan. Dalam konteks hukum kita akui bahwa itu sesuatu yang berbeda,” jelasnya.
“Cuma, ada sebab-akibat, tidak mungkin ada reaksi kalau tidak ada aksi. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu kalau tidak pemicunya. Apalagi ini berkaitan dengan anak langsung, korbannya anak perempuan, anak kecil. Siapa yang tidak emosi pada saat itu,” sambungnya.
Dia mengatakan AM sempat membawa pelaku ke rumah orang tuanya sebelum melapor ke polisi. Tindakan itu disebut sebagai bentuk iktikad baik.
“Bapak (AM) ini sempat bawa pelaku ke rumahnya (orang tua pelaku) untuk konfirmasi bahwa ini anak (pelaku) berbuat begini. Dia sempat dengan bijaksananya, dia bawa ke rumah. Kalau dia mau pakai emosinya, dia mungkin pukuli sampai setengah mati itu anak baru dibawa ke polisi. Ini tidak,” bebernya.
Kasus bermula saat anak perempuan AM yang masih berusia 5 tahun sedang bermain petak umpet di gudang masjid di sebuah perumahan di kawasan Pattallassang, Gowa pada 17 Mei 2025 lalu sekitar pukul 17.30 Wita. Korban saat itu sedang bersembunyi di lokasi.
“Dia main sembunyi-sembunyi dengan temannya di masjid, petak umpet. Pada saat main, ini pelaku juga datang ikut main. Saya punya anak dengan pelaku sembunyi. Sembunyi di dalam gudang masjid,” ujar AM.
Pelaku disebut berusaha memaksa korban berhubungan badan. Hal itu membuat korban ketakutan hingga akhirnya menangis dan melarikan diri.
“Mungkin tidak sanggup tahan bebannya pelaku, menangis anakku. Mungkin takut ini pelaku, dia akhirnya bukakan pintu, lari anakku,” lanjutnya.
AM yang mendapat laporan dari anaknya langsung mencari pelaku. Bersama satpam kompleks berinisial MIM (46), mereka mendatangi lokasi kejadian.
Menurut AM, pelaku sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah saat ditanya soal dugaan pencabulan. Dia mengaku ke satpam bahwa korban melihat hantu, sementara kepada AM, pelaku mengaku korban digigit semut.
Pelaku yang mengelak dan memberikan jawaban ngawur akhirnya berujung pemukulan oleh satpam dan ayah korban. MIM menampar pelaku, sedangkan AM memukul di bagian bahu.
“Dia (satpam) tempeleng ini pelaku. Dua kali, tapi dia (pelaku) tangkis. Saya pukul di situ (pelaku) dua kali. Saya tinju bahunya. Yang keduanya kalinya saya tinju ditarik sama satpam. Tapi, tetap kena bahunya,” ungkapnya.
AM mengungkapkan dirinya melaporkan pencabulan anaknya hari itu juga ke Polres Gowa. Pelaku kemudian ditangkap dan langsung ditahan beberapa jam setelahnya.
“Habis salat Isya (hari itu juga) pukul 20.00 Wita ke Polres Gowa melapor. (Lapor kasus) pencabulan. (Pelaku) sudah tersangka, malam itu juga dia ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita dini hari,” bebernya.
Namun dua hari setelahnya, pihak keluarga pelaku balik melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan. Akibatnya, pada 19 Juni 2025, AM ditetapkan sebagai tersangka.
“30 Juni 2025 saya diperiksa lagi sebagai tersangka. Saya disuruh buat surat permohonan untuk tidak ditahan. Baru saya disuruh pulang,” sebutnya.