Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengungkap alasan di balik penyegelan 2 minimarket ternama. Langkah tegas ini diambil karena minimarket modern tersebut tidak mengantongi izin membangun hingga perdagangan.
Bupati Takalar Muhammad Firdaus mengungkap minimarket tersebut dibangun bahkan sebelum mendapatkan izin dari pemerintah. Izin yang tidak dimiliki antara lain Pertujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta izin perdagangan.
“Dia berani membangun tanpa PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, IMB. PBG namanya. Tidak ada IMB-nya. Jadi dia bangun duluan, kemudian tidak ada andal lalu lintas, andalalin. Tidak ada UKL-UPL, izin lingkungan, tidak ada izin perdagangan. Seluruh izinnya tidak ada, baru dia bangun,” ungkap Firdaus dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Firdaus mengatakan pembangunan minimarket modern itu sejatinya tidak dibenarkan sedari awal karena merebak di seluruh wilayah kota. Beberapa bahkan dibangun saling berdekatan sehingga jumlahnya mencapai puluhan retail.
“Awal mulanya itu memang sudah tidak dibenarkan membangun di dalam kota karena jaraknya itu per sekian meter ada lagi. Terlalu banyak memang di kota, puluhan. Puluhan dalam kota itu,” kata dia.
Hasbi mengatakan beberapa minimarket baru juga dibangun berdekatan dengan alun-alun kota sebagai pusat UMKM. Kehadiran minimarket modern itu dinilai berpotensi mematikan UMKM yang sudah ada.
“Jadi posisi dari retailing yang baru dibangun itu berdekatan dengan alun-alun itu, sehingga bisa mematikan (UMKM). Itu salah satu alasan. Intinya, berdekat-dekatan sekali semua ini di kota, terlalu banyak menumpuk,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Takalar menyegel 2 minimarket yang berada di wilayah Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Pattallassang, Takalar, Rabu (28/5). Tim gabungan yang menyegel terdiri dari Satpol PP dan sejumlah dinas terkait, termasuk pihak pemerintah kecamatan.
Kasatpol PP Takalar Sirajuddin Saraba mengatakan penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari moratorium Bupati Takalar tentang izin toko modern. Dalam moratorium tersebut, dijelaskan bahwa selain dinilai melebihi potensi dan target pasar, sebaran toko modern juga menumpuk dalam kota.
“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” kata Sirajuddiin dalam keterangannya, Rabu (28/5).