Keluarga dari 8 korban yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menjalani pemeriksaan antemortem. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulsel sisa menunggu pengambilan sampel keluarga dari 2 korban lainnya yang merupakan kru pesawat.
“Kami telah melakukan pengumpulan data awal atau DVI adalah antemortem telah memeriksa 8 keluarga dari korban kecelakaan ini,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan di Posko Antemortem di Biddokkes Polda Sulsel, Senin (19/1/2026).
Didik menjelaskan, para keluarga korban telah diminta data dan keterangan serta tes DNA terkait kecelakaan pesawat itu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk pencocokan data korban.
“Kemudian yang dua masih menyusul karena total dari korban sesuai dengan manifes perusahaan penerbangan dan juga hasil keterangan dari Kementerian Perhubungan ada 10 korban,” tuturnya.
“Jadi 7 kru pesawat dan 3 penumpang. Kemudian setelah kita melaksanakan tes atau pengumpulan data antemortem, kita akan melaksanakan tes postmortem,” tambah Didik.
Didik mengatakan, dua keluarga korban yang belum menjalani antemortem merupakan kru pesawat. Namun keduanya direncanakan akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
“Semuanya kru, ada dua (yang belum antemortem). (Jadwal pemeriksaannya) Sebentar lagi, beliau akan datang ke sini dan kita akan laksanakan tes antemortem,” imbuhnya.
Didik melanjutkan, tes postmortem bisa dilakukan jika Basarnas telah menyerahkan hasil pencarian, baik jasad korban hingga barang temuan lainnya. Setelah itu, data pemeriksaan antemortem akan dicocokkan kembali dengan tes postmortem.
“Setelah kita cocokkan baru kita bisa menyimpulkan apakah korban yang kita temukan itu sesuai manifes dengan yang sekarang disampaikan oleh pihak perusahaan penerbangan itu atau disampaikan oleh Kementerian Perhubungan,” terangnya.
Didik kembali menegaskan pihaknya menunggu penyerahan korban atau temuan lainnya untuk diperiksa. Hasil identifikasi DVI akan menjadi acuan untuk meyakinkan masyarakat data korban sesuai dengan manifes.
“Sehingga apa yang kita lakukan, apa yang kita sampaikan bisa pertanggungjawabkan secara hukum bisa pertanggungjawabkan secara keilmuan. Hasil ini juga bisa dimanfaatkan oleh keluarga korban untuk kepentingan-kepentingan selanjutnya, baik untuk asuransi dan lain sebagaimana,” jelasnya.







