Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak masuk dalam postur APBD 2026. Anggaran TPP kembali ditiadakan karena kemampuan anggaran.
“Di APBD pokok 2026 tidak ada anggaran TPP,” ujar Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Ahmad Nur kepada infoSulsel, Senin (5/1/2026).
Ahmad menjelaskan, TPP tidak dianggarkan di 2026 bukan berarti peluang ASN untuk mendapatkan tambahan penghasilan menjadi tertutup. Dia mengatakan TPP bisa saja dianggarkan pada APBD Perubahan jika kondisi keuangan daerah mulai membaik.
“Nanti kita lihat jika memungkinkan di APBD Perubahan, TPP bisa kembali dianggarkan,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian TPP pada dasarnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, ia berharap ASN dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini.
“Semua didasarkan pada kemampuan anggaran daerah. Kita patut bersyukur karena masih bisa membayarkan TPP meskipun hanya untuk satu bulan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Enrekang hanya mampu membayar sebulan TPP ASN di 2025. Sebelumnya Pemkab sempat ragu mampu menyalurkan TPP imbas utang yang menumpuk.
“Untuk TPP itu sudah dibayarkan satu bulan, yaitu November 2025 kurang lebih Rp 2 miliar. Sudah dibayar 31 Desember lalu,” kata Ahmad Nur.
Ahmad menjelaskan, pembayaran TPP pada 2025 memang hanya dapat direalisasikan selama satu bulan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, Pemkab Enrekang tetap berupaya agar kesejahteraan ASN tetap diperhatikan.
“Untuk tahun 2025 hanya satu bulan yang mampu kita bayarkan. Begitulah kemampuan keuangan daerah kita. Dana terbatas, tetapi kami tetap berupaya agar ASN masih bisa menerima TPP meskipun hanya sebulan,” bebernya.







