Truk Pengangkut Material Tambang di Moncongloe Abaikan Imbauan Bupati Maros

Posted on

Truk yang mengangkut material tambang berupa tanah timbunan di Kecamatan Moncongloe mengabaikan imbauan Bupati Maros Chaidir Syam. Truk masih tetap melintas dari waktu yang diperbolehkan mulai pukul 08.00 Wita sampai 18.00 Wita.

Pantauan infoSulsel, Selasa (23/9/2025) pukul 07.30 Wita, truk terlihat sudah lalu lalang di sepanjang jalan Moncongloe. Truk didominasi 6 roda tampak mengarah ke Jalan Nipa-nipa dan menuju Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar.

Tampak truk membawa muatan timbunan berbelok ke lokasi pembangunan perumahan di depan Kolam Regulasi Nipa-nipa. Bahkan terlihat truk sudah saling berpapasan di gerbang perumahan untuk kembali mengambil timbunan di lokasi tambang.

Tak hanya pagi saat jam sibuk antar anak sekolah, aktivitas truk juga lalu lalang pada malam hari. Sejumlah truk terpantau di Moncongloe beriringan hingga tiga mobil menuju BTP, Senin (22/9) malam.

Selain menyebabkan debu, kondisi itu menyebabkan pengendara lain kesulitan menyalip. Menurut warga sekitar, aktivitas truk sangat mengganggu.

“Sudah tidak ada lagi jam operasional kulihat, bebas sekarang truk lalu lalang kalau pulang dan pergi lewat Nipa-nipa dan BTP,” kata salah seorang warga Didit kepada infoSulsel.

Dia berharap agar lalu lalang truk bisa ditertibkan agar tidak mengganggu kenyamanan warga beraktivitas. Termasuk mengusulkan agar truk beroperasi pada malam hari.

“Bagusnya kalau malam karena tidak sibuk jalanan, cuma pemerintah harus juga siapkan lampu penerangan karena rawan juga kecelakaan kalau malam tidak ada lampu jalan,” katanya.

Didit juga mengaku tidak pernah melihat petugas Dishub Maros melakukan pengawasan di lokasi. Dia beranggapan truk tambang itu melanggar karena tidak ada tindakan tegas.

“Bagaimana kalau tidak ada awasi? Pasti tidak ada peduli jam operasional,” ketusnya.

Sebelumnya, Bupati Maros Chaidir Syam menerbitkan edaran terbaru terkait angkutan material tambang di Kabupaten Maros. Jam operasional truk yang mengangkut hasil tambang dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita.

Aturan itu tertuang dalam surat imbauan bernomor: 500.11.3.2/5/Dishub yang diteken Chaidir Syam pada 10 September 2025. Chadiri mengatakan edaran mempertimbangkan tingginya tingkat kecelakaan (laka) akibat pengangkutan material tambang.

“Direkomendasikan untuk setiap aktivitas pengangkutan material tambang dibatasi antara pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita dan di luar jam-jam sibuk (bertepatan dengan jam masuk, jam istirahat dan jam pulang anak sekolah),” kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (19/9).