Tudingan Annar Sampetoding Diduga Diperas Jaksa Rp 5 M Agar Dituntut Bebas

Posted on

Pengusaha Annar Sampetoding mengaku dimintai uang sebesar Rp 5 miliar oleh oknum jaksa penuntut umum. Sebagai balasan, Annar mengaku bisa dituntut bebas di kasus sindikat uang palsu.

Annar mulanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus memodali sindikat pabrik uang palsu dalam sidang tuntutan. Saat tiba saatnya membacakan nota pembelaan di sidang pleodi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Makassar, Rabu (27/8), Annar mengaku sempat ditemui oleh seorang utusan jaksa penuntut umum pada Juli 2025.

“Penuntut umum mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum,” kata Annar dalam persidangan.

Jika permintaan itu tidak dipenuhi, kata Annar, dia akan dituntut dengan hukuman yang berat. Annar menyebut Ilham mengancam bahwa pihak kejaksaan memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun yang asli.

“Saya menyatakan kalau asli kenapa tidak diperlihatkan di persidangan. Jaksa memperlihatkan bukti foto kopinya,” tuturnya.

Annar mengaku istrinya juga sempat dipanggil oleh penuntut umum untuk menanyakan ulang soal permintaan Rp 5 miliar pada Agustus 2025. Namun, istri Annar tidak menyanggupi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.

“Akhirnya dinyatakan Rp 1 miliar saja dengan tuntutan 1 tahun, dengan alasan permintaan dari Kejati karena rentutnya (rencana tuntutan) dari Kejati,” ujar Annar.

Setelah pertemuan itu, Annar dan istrinya mengaku mendapatkan teror dan ancaman sepanjang hari. Annar diancam akan dituntut 8 tahun penjara jika tidak memberikan Rp 1 miliar tersebut.

“Rentut tersebut dengan sengaja diperlihatkan kepada istri saya pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 dan disaksikan oleh tiga orang lainnya,” ucapnya.

“Dengan ancaman tambahan kalau di pleidoi ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” tambah Annar.

Pihak jaksa penuntut umum sendiri membantah tudingan Annar Salahuddin Sampetoding tersebut. Jaksa juga membantah mengutus seseorang untuk menemui Annar.

“Tidak benar itu, tidak benar apa yang dikatakan sama Annar, itu tidak benar,” ujar Jaksa Aria Perkasa Utama kepada wartawan di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/8/2025).

“Tidak benar ada yang datang (menemui Annar) atau apa menyampaikan tadi yang katanya Rp 5 M, enggak benar,” imbuhnya.

Aria menekankan tidak ada utusan dari penuntut umum maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk menemui Annar dan meminta uang. Dia juga mengaku tidak mengenal Ilham yang disebutkan oleh Annar sebagai pihak yang diutus penuntut umum.

“Saya enggak tahu Ilham siapa, saya enggak pernah ketemu orangnya. Gak tau tahu saya (siapa) Ilham. Tidak ada namanya Ilham di kejaksaan,” katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya…..

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi turut menanggapi persoalan tersebut. Dia menekankan jika isu pemerasan itu tidak benar dan mempersilakan Annar untuk melaporkan hal tersebut.

“Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau jaksa melakukan perbuatan tercela,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (27/8) .

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani,” sambungnya.

Soetarmi menyebut pihaknya akan menindak tegas oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan pemerasan. Hal tersebut sebagai upaya menjaga kepercayaan publik.

“Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal. Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Jaksa Bantah Tudingan Annar

Kejati Sulsel Persilakan Annar Melapor

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi turut menanggapi persoalan tersebut. Dia menekankan jika isu pemerasan itu tidak benar dan mempersilakan Annar untuk melaporkan hal tersebut.

“Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau jaksa melakukan perbuatan tercela,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (27/8) .

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani,” sambungnya.

Soetarmi menyebut pihaknya akan menindak tegas oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan pemerasan. Hal tersebut sebagai upaya menjaga kepercayaan publik.

“Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal. Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Kejati Sulsel Persilakan Annar Melapor