Uang Palsu Rp 600 Juta Buatan Ibrahim Cs Akan Ditukar dengan Uang Reject Bank

Posted on

Uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar oleh Andi Ibrahim cs mencapai Rp 600 juta. Terungkap, uang palsu itu sebenarnya dibuat untuk ditukarkan dengan uang reject atau uang tidak layak edar dari bank.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Andi Ibrahim dan Muhammad Syahruna dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (28/5/2025). Andi Ibrahim mengatakan uang palsu senilai Rp 600 juta itu dibuat karena ada pihak yang memesannya.

“Saudara tidak belanjakan uang (palsu) itu?” tanya Hakim Ketua Dyan Martha kepada Andi Ibrahim, dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/5).

“Saya tidak belanjakan,” jawabnya.

“Tujuan saudara uang (palsu) Rp 600 juta dari Syahruna tidak saudara belanjakan, itu mau dikemanakan?” tanya hakim kembali.

“Ada orang yang pernah datang ke saya, dia mau ambil uang itu, namun tidak pernah datang lagi,” tutur Andi Ibrahim.

Kendati demikian, Andi Ibrahim tidak menjelaskan lebih rinci terkait pihak yang memesan uang palsu sebesar Rp 600 juta tersebut. Jaksa atau majelis hakim juga tidak menanyakan pihak pemesan uang palsu tersebut.

Sementara itu, Muhammad Syahruna yang diperiksa dalam kesempatan yang berbeda, mengatakan bahwa uang palsu tersebut sebenarnya hendak ditukarkan dengan uang reject dari bank. Dia mengaku pernah bertemu dengan Andi Ibrahim dan Ambo Ala di salah satu kafe dekat rumah Annar Salahuddin Sampetoding.

“Pembicaraan kami di Cafe Azzahra, ada Ambo, terdakwa (Andi Ibrahim), sama saya (Syahruna). Katanya (Andi Ibrahim) nanti (uang palsu) dipakai untuk uang reject,” ujar Syahruna di persidangan, Rabu (28/5).

“Artinya ada uang yang mau ditukar, uang palsu nanti ditukar uang dari bank yang mau dibakar, dimusnahkan, itu yang sudah rusak. Jadi ditukar, uang kita (uang palsu) yang dibakar, uang dari bank itu dipakai (oleh Andi Ibrahim cs),” sambungnya.

Sejak saat itulah, Syahruna, Andi Ibrahim, dan Ambo Ala memproduksi uang palsu yang belakangan diketahui jumlah totalnya mencapai Rp 600 juta. Adapun uang palsu itu dicetak sebanyak 4 kali dengan rincian di Jalan Sunu 1 kali dan di Gedung Perpustakaan UIN Makassar 3 kali.

“(Total uang palsu yang dicetak) Di UIN sekitar Rp 600 juta. Saya tidak tahu (uangnya diapakan oleh Andi Ibrahim),” jelasnya.

“Sampai saat ini (saya) belum (menerima upah),” ucapnya.

Uang palsu senilai Rp 600 juta diketahui disimpan oleh Andi Ibrahim lantaran tidak jadi dibeli oleh pemesannya. Belakangan, sebagian dari uang palsu tersebut dijual Andi Ibrahim kepada eks honorer UIN Alauddin Makassar Mubin Nasir.

Hal itu diungkapkan oleh Andi Ibrahim saat menjadi saksi untuk Terdakwa Mubin Nasir di PN Sungguminasa, Rabu (28/5). Menurut Andi Ibrahim, pemberian uang palsu kepada Mubin tersebut bermula pada Oktober 2024.

Pada saat itu Mubin datang kepada Andi Ibrahim dan mengeluh sedang membutuhkan uang. Andi Ibrahim yang tidak memiliki uang cash pun memberikan uang palsu Rp 1 juta kepada Mubin.

“Bulan Oktober 2024, waktu itu pertama saudara Mubin berkeluh kesah bahwa dia butuh uang. Saya bilang saya tidak punya uang cash, tapi ada uang, uang ini uang palsu (saat itu) di kantor saya. (Uang palsu yang diberikan ke Mubin sebanyak) Rp 1 juta,” jelas Andi Ibrahim di persidangan.

Setelah itu, Andi Ibrahim mengaku menyesal hingga sulit tidur. Namun, ketika Mubin kembali menemuinya dengan membawa uang asli sebesar Rp 500 ribu, Andi Ibrahim pun kembali memberikan uang palsu senilai Rp 1,5 juta kepada Mubin.

“Kenapa kembali memberikan Rp 1,5 juta padahal tadi bilang tidak bisa?” tanya Jaksa Basri Baco kepada Andi Ibrahim.

“Bahwa dia butuh sekali uang, dia tidak ada uang, belum cair uangnya,” jawab Andi Ibrahim.

“Kalau tidak ada uang, kenapa dia bawa uang Rp 500 ribu?” ujar jaksa menimpali.

“Saya tidak tahu. Itulah kesalahan saya,” jawab Andi Ibrahim.

“Karena saudara dibawakan uang asli Rp 500 ribu, jadi tergiur juga?” tanya jaksa lagi.

“Iya,” jawab Andi Ibrahim.

Tidak berhenti di situ, Mubin kembali menemui Andi Ibrahim untuk meminta uang palsu sebesar Rp 50 juta. Sebagai imbalan, Mubin memberikan Andi Ibrahim uang asli sebanyak Rp 25 juta.

Transaksi serupa kembali terjadi dalam 4 kesempatan berikutnya. Dalam 4 kali pertemuan tersebut, Andi Ibrahim mengaku memberikan uang palsu kepada Mubin masing-masing Rp 50 juta, Rp 20 juta, Rp 10 juta, dan Rp 17,5 juta.

Secara keseluruhan, total uang palsu yang Andi Ibrahim berikan kepada Mubin mencapai Rp 150 juta. Sementara uang asli yang diterima Andi Ibrahim dari Mubin sebesar Rp 65 juta

Uang Palsu Akhirnya Dijual ke Mubin