Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 naik sebesar 6,92% dari tahun sebelumnya. Kenaikannya mencapai Rp 268.583 sehingga UMK Makassar 2026 sebesar Rp 4.148.179.
Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat buruh/pekerja, pengusaha, serta pemerintah, di Kantor Disnaker Makassar, Selasa (23/12/2025) malam. Nilai kenaikan UMK diambil dari berbagai variabel.
“Pengusaha mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7. Serikat pekerja, serikat buruh mengusulkan nilai sebesar 0,9. Pemerintah mengusulkan nilai alfa sebesar 0,8,” ujar Kadisnaker Makassar Nielma Palamba saat membacakan hasil kesepakatan UMK Makassar 2026.
Nielma memaparkan, UMK Makassar 2026 dihitung dari UMK Makassar 2025 lalu ditambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan nilai alfa yakni 0,8. Sehingga kemudian ditemukan kenaikannya sebesar 6,92%.
“Nilainya adalah UMK 2025 Rp 3.880.136 + inflasi 2,61 + pertumbuhan ekonomi 5,39 x alfa 0,8. Dan 3.880.136 + 6,92% adalah kenaikannya. Sehingga total adalah Rp 3.880.136 + 268.583 menjadi Rp 4.148.179,” bebernya.
Nielma menyampaikan pembahasan UMK berlangsung cukup alot hingga malam hari. Namun pada akhirnya, seluruh pihak sepakat kenaikan UMK Makassar 2026 sebesar 6,92%.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel. Sebagai informasi, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga akan mengumumkan UMP Sulsel 2026 bersamaan dengan UMK Makassar 2026 siang ini.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.







