UMP Sulsel 2026 Naik Jadi Rp 3.921.234, Segini Kenaikannya 5 Tahun Terakhir

Posted on

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman telah memastikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2026 naik menjadi 7,21 persen menjadi Rp 3.921.234. UMP Sulsel mengalami kenaikan Rp 263.707 dari tahun sebelumnya di angka Rp 3.657.527.

Andi Sudirman mengaku telah menerima usulan Dewan Pengupahan terkait UMP 2026. Dia menyebut usulan tersebut sudah disetujui dan sisa ditandatangani.

“Ya, itu sudah disepakati. Tinggal ditandatangani,” kata Andi Sudirman kepada wartawan saat pelepasan angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026 di Kantor Gubernur, Senin (22/12/2025).

Dia mengaku akan menandatangani surat keputusan (SK) penetapan UMP Sulsel 2026 hari ini. Selanjutnya akan diumumkan secara resmi beberapa hari kemudian.

“Hari ini, karena baru hari Sabtu kemarin, Jumat kemarin persepakatan, maka hari ini rencana penandatanganan,” kata Andi Sudirman.

“Mungkin pengumuman setelah ada kegiatan sedikit karena kita ada kegiatan sedikit dulu, persiapan-persiapan, sekitar tanggal 23 atau 24 Desember,” imbuhnya.

Diketahui, kenaikan UMP 2026 lebih tinggi daripada UMP 2025. Pada tahun sebelumnya, kenaikan hanya di angka 6,5%.

Kenaikan ini juga merupakan kenaikan tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Berikut ini kenaikan UMP Sulsel:

1. UMP Sulsel 2021 naik 2% = Rp 3.165.000

2. UMP Sulsel 2022 naik 3,6% = Rp 3.165.876

3. UMP Sulsel 2023 naik 3,6% = Rp 3.385.145

4. UMP Sulsel 2024 naik 1,45% = Rp 3.434.298

5. UMP Sulsel 2025 naik 6,5% = Rp 3.657.527

6. UMP Sulsel 2026 naik 7,21% = Rp 3.921.234