UMP Sulsel 2026 Terapkan Struktur-Skala Upah, Buruh Dukung-Pengusaha Keberatan

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberlakukan kebijakan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari serikat buruh, tetapi menuai keberatan dari pihak pengusaha yang menilai aturan tersebut sulit diterapkan.

“Kita ada plusnya, karena kita plus di SK-nya (Surat Keputusan UMP 2026) penetapannya, ada penetapan terkait masalah SUSU,” ujar Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai pengumuman resmi UMP Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, rumah jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/12/2025).

Untuk diketahui, struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah yang menjadi acuan pengupahan nominal di sebuah perusahaan. Kerangka ini disusun berdasarkan berbagai pertimbangan objektif, seperti golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi karyawan.

Andi Sudirman menjelaskan kebijakan ini bertujuan agar pekerja dengan masa kerja lebih lama tidak terus-menerus menerima upah minimum. Menurutnya, pengalaman dan loyalitas pekerja harus diapresiasi dengan sistem pengupahan yang berjenjang.

“Kan nggak bagus kalau dia sudah tiga tahun pengalaman, tetap diterapkan upah minimum. Nah inilah yang diharapkan sama teman-teman yang biasa kemudian ada riak-riak. Jangan setiap tahun dia upah minimum lagi. Pengalaman dua tahun, upah minimum lagi,” katanya.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja Andi Mallanti. Dia menilai sistem SUSU merupakan kunci untuk menghadirkan keadilan pengupahan antara pekerja baru dan pekerja yang sudah memiliki pengalaman atau keahlian.

“Itu bisa jadi keadilan pengupahan. Karena di situ yang bisa membedakan mana upah bagi buruh yang sudah lama dengan upah buruh yang masih baru dan upah buruh bagi yang mempunyai skill,” kata Mallanti.

Dia bahkan mendesak pemerintah daerah agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi sistem ini di perusahaan-perusahaan. Pihaknya meminta agar izin atau peraturan perusahaan tidak disahkan jika belum memuat struktur skala upah yang jelas.

“Jangan sekali-sekali lakukan tanda tangan PP (peraturan perusahaan) kalau belum buat struktur dan skala upah,” tuturnya.

Di sisi lain, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Andi Darwis justru merasa keberatan dengan kebijakan tersebut karena profil tenaga kerja di Sulsel yang mayoritas masih rendah secara pendidikan. Dia menyebut kenaikan UMP 7,21% ditambah beban skala upah bisa membuat perusahaan kolaps di masa depan.

“Struktur skala upah itu orientasinya produktivitas. Tahu komposisi pekerja di Sulsel? 64% tidak tamat SMA. Bagaimana kita mau atur skill-nya itu? Beda dengan tenaga profesional. Semakin lama di kantor, semakin bermutu,” ketus Darwis.

Dia menilai kenaikan upah yang terus terjadi setiap tahun tanpa mempertimbangkan imbalan jasa yang sepadan sangat membebani dunia usaha. Meskipun merasa berat, pihak pengusaha mengaku akan tetap melaksanakan aturan tersebut demi menghindari sanksi pemerintah.

“Berat, berat. Kalkulasiku sekarang ini (UMP 2026) Rp 4 juta ya. Tahun depan katakan kalau naik, tahun depannya lagi, tiga tahun ke depan, kolaps ini perusahaan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pengumuman kenaikan UMP 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, rumah jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/12/2025). Kenaikan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan UMP dan UMPS 2026.

“UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088,79,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel Raodah saat membacakan SK Gubernur Sulsel.

Selain UMP, Pemprov Sulsel juga mengumumkan UMPS 2026. UMPS dibagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pertama, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan dengan besaran koefisien kenaikan 0,60 dari UMSP Sulsel 2025. Adapun besarannya Rp 3.990.101,31.

Kedua, sektor industri pengolahan dan retail dengan besaran koefisien kenaikan 0,50 dari UMSP Sulsel 2025. Besarannya Rp 3.960.406,63.

Ketiga, sektor aktivitas jasa dengan besaran koefisien kenaikan 0,50 dari UMSP Sulsel 2025. Besarannya Rp 3.921.732,57.