Wali Kota Makassar Tunjuk Mantan Terdakwa Korupsi Sebagai Plt Direktur PDAM

Posted on

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menunjuk mantan terdakwa kasus korupsi Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hamzah menggantikan Beni Iskandar.

Hal itu disampaikan Appi saat mengumumkan perombakan jabatan dewan pengawas (Dewas) dan Direksi 4 Perusda Makassar, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/4/2025). Appi juga menunjuk Dewan Pengawas PDAM yakni Kepala Bappeda Andi Zulkifli Nanda.

“PDAM itu dewan pengawasnya Kepala Bappeda A ZulKifli Nanda. Direktur utamanya Pak Hamzah Ahmad dan direktur keuangan itu Bapak Nanang Sutarjo,” ujar Appi kepada wartawan.

Appi mengakui Hamzah memang pernah menjadi terdakwa di kasus korupsi PDAM Makassar. Meski demikian, kata Appi, Hamzah tidak terbukti bersalah oleh pengadilan.

“Iya (pernah jadi terdakwa) tapi persoalannya yang harus kita perlihatkan adalah keputusan inkrah tidak bersalah dan punya pengalaman,” ujarnya.

Dia menilai Hamzah yang pernah menjabat Dirut PDAM punya pengalaman di bidang tersebut. Menunjuk Hamzah, kata Appi, tidak perlu adaptasi lagi.

“Kalau orang baru lagi masuk di situ, ini akan butuh waktu. Jangan sampai kita butuh waktu lagi 6 bulan untuk mencocokkan itu,” jelasnya.

Diketahui, Hamzah pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar 2018-2019. Hamzah dan dua terdakwa lainnya kala itu diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 19 miliar.

Hamzah awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan direksi lainnya pada Selasa (13/6/2023). Kedua tersangka itu masing-masing merupakan Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 inisial TP dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 inisial AA.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam.

Ketiga tersangka ini diduga menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar. Padahal, Tadung mengatakan pada pembagian laba PDAM Kota Makassar saat itu masih mengalami kerugian kumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya.

“Sehingga perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *