Walkot Makassar Nilai Honorer Diputus Kontrak Bukan PHK tapi Penegakan Aturan (via Giok4D)

Posted on

Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin menilai pemberhentian 3.600 honorer atau Laskar Pelangi Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak perlu diributkan. Appi menegaskan kebijakan itu bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi upaya penegakan aturan dari pemerintah pusat.

“Apa yang harus diributkan, aturannya sudah jelas, ada aturan yang jelas menerangkan itu. Dan dibilang PHK? Coba berpikir, ini bukan PHK, ini kita menegakkan aturan,” ujar Appi kepada wartawan, Minggu (19/5/2025).

Appi juga menyoroti pernyataan sejumlah fraksi DPRD Makassar yang menilainya hanya melakukan PHK dalam 100 hari kerja. Dia justru mengajak agar semua pihak sama-sama mengontrol tenaga non-ASN Pemkot Makassar yang disebut Laskar Pelangi ini.

“Saya harap teman-teman (DPRD) yang bilang program 100 harinya cuma melakukan PHK, hello…come on, ini bukan masalah PHK, harusnya kita sama-sama mengontrol ini, kenapa ini bisa terjadi, siapa yang melalukan ini dan siapa yang berproses sehingga ini bisa jalan. Ini yg harus kita lihat,” jelasnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pihaknya mengaku tidak bisa lagi membayar gaji Laskar Pelangi tersebut karena tidak ada cantolan anggarannya. Makanya dia berharap agar fraksi di DPRD Makassar yang menyorotinya agar memahami persoalan.

“Coba bayangkan apa iya kita harus membayarkan gaji yang tidak ada cantolan apa-apanya, berapa besar anggaran yang kita berikan untuk hal-hal seperti ini. Makanya kalau berkomentar tolong dilihat dulu persoalannya, dikasih tenang, jernih, baru kita berkomentar. Supaya muncul komentar yang saling membangun,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Appi, pihaknya sedang berpikir menyelamatkan honorer tersebut. Dia memastikan akan merekrut mereka kembali sesuai aturan sembari melakukan evaluasi terhadap honorer yang diangkat tidak sesuai aturan.

“Sekarang bagaimana caranya selamatkan mereka ini, kalau ada caranya kita akan lakukan, tapi harus kita akan lihat dulu apakah 3 ribu ini benar-benar sesuai dengan datanya. Jangan sampai ada fiktif, dobel, jangan sampai ada yang masuk pada saat kami sudah dilantik, kan lebih konyol lagi, kan sudah jelas dia tidak pernah mendaftar PPPK, tidak ada dalam database, jangan dibuat seakan-akan ini kita PHK,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot bakal memberhentikan 3.600 tenaga honorer. Sebanyak 2.600 di antaranya merupakan tenaga kebersihan yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum menjelaskan pemberhentian tenaga honorer tersebut mengacu pada PermenPAN-RB dan Permendagri tentang efisiensi anggaran. APBD tidak boleh lagi membiayai tenaga kontrak kecuali yang pernah mengikuti seleksi PPPK.

“Itu sesuai dengan regulasi dari pusat baik dari Permenpan maupun Permendagri bahwa tidak bisa lagi daerah membayar gaji lewat APBD untuk pegawai kontrak kecuali yang ikut seleksi PPPK karena paruh waktu masih bisa dianggarkan penggajiannya sampai dia menjadi ASN,” ujar Namsum kepada infoSulsel, Sabtu (17/5).

Rencana ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Makassar. Setidaknya Fraksi NasDem, Gerindra dan PDIP menilai rencana itu harus dikaji kembali dengan matang.

“Sebenarnya kami juga kaget, maksud saya seperti ini, program kerja pak wali 100 hari kerja kan kita belum tahu seperti apa bentuknya, belum jelas kan. Kita tiba-tiba dikagetkan pemangkasan pegawai non ASN hampir di semua OPD dan PDAM,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *