Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tasming Hamid mencopot Andi Firdaus Djollong dari jabatan Direktur PAM Tirta Karajae. Firdaus dicopot karena perpanjangan masa jabatannya dinilai cacat prosedur.
“Pencabutan (SK perpanjangan masa jabatan direktur) tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025,” ungkap Tasming Hamid dalam keterangannya yang diterima infoSulsel, Kamis (2/10/2025).
Tasming juga sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur PAM Tirta Karajae untuk mengganti Firdaus. Namun dalam keputusan itu belum diumumkan nama Plt yang ditunjuk.
“Sebagai tindak lanjut, Wali Kota juga menerbitkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae,” ujarnya.
Tasming mengungkapkan, alasannya mencopot Firdaus dengan mencabut SK perpanjangan masa jabatannya sebagai direktur karena temuan hasil pemeriksaan inspektorat. Dia memaparkan 3 kekeliruan dalam perpanjangan masa jabatan direktur PAM Tirta Karajae.
“Langkah ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan (inspektorat) terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya,” jelasnya.
Dari 3 hasil temuan itu, Tasming menerima rekomendasi dari auditor untuk mencabut SK perpanjangan. Selanjutnya menugaskan agar dilakukan pembinaan BUMD secara optimal melalui mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja berkala.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian prosedur, norma, dan kriteria hingga terbitnya SK perpanjangan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae,” ungkapnya.
“Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Mantan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong sudah menerima informasi terkait pencopotannya. Namun dirinya mengaku belum menerima SK pencopotannya.
“Ya informasinya begitu, yang beredar di sosial media dan media, seperti itu silakan aja. Meskipun surat pemberhentiannya belum saya terima. Lisan sudah,” ungkapnya.
Firdaus mengaku legawa menerima keputusan Wali Kota Tasming Hamid yang mencopot dirinya. Menurutnya, wali kota punya hak prerogatif mengganti direktur PAM Tirta Karajae kapan saja.
“Prinsipnya Pak Wali punya hak prerogatif untuk memberhentikan saya kapan saja,” ujarnya.
Adapun 3 cacat prosedural perpanjangan masa jabatan Andi Firdaus Jollong yang direkomendasikan dari inspektorat yakni;