Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tasming Hamid menegaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 800% dikaji ulang usai diprotes warga. Tasming juga menunda penagihan pembayaran PBB warga yang mengalami kenaikan.
“Jadi sekarang kita menata ulang, kita hold bagi khusus tarif yang naik,” kata Tasming Hamid kepada infoSulsel, Jumat (22/8/2025).
Tasming mengungkapkan hanya 17% wajib pajak yang PBB-nya mengalami kenaikan. Sementara sisanya tidak naik bahkan ada yang PBB-nya turun.
“Kita ada 30 ribu yang turun, sekitar 13% itu yang stagnan. Yang naik inilah kemudian kita berikan kebijakan untuk menahan dulu sembari melihat persoalannya seperti apa,” bebernya.
Dia juga menanggapi DPRD terkait desakan pembatalan kenaikan PBB hingga 800 %. Tasming mengatakan, Pemkot akan mengkaji agar menghasilkan solusi yang baik.
“Sebenarnya bukan upaya pembatalan ya, tapi pahit-pahitnya akan dikembalikan seperti semula. Kita akan memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Parepare,” imbuhnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Parepare mendesak Pemkot untuk membatalkan kenaikan tarif PBB hingga mencapai 800%. DPRD juga meminta Pemkot mengembalikan uang warga yang sudah terlanjur membayar.
“Saya anggap ada masalah ini (kenaikan PBB), karena ada perubahan (perdanya). Karena tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPRD. Jadi kami tegas bahwa ini tidak boleh diberlakukan,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna kepada infoSulsel, Kamis (21/8).
Yusuf juga meminta Pemkot mengembalikan kelebihan bayar dari warga. Dia mengungkapkan sudah ada beberapa warga yang terlanjur membayar PBB dengan tarif terbaru.
“Jadi kan ini memang sudah ada yang terlanjur membayar. Ini harus dikembalikan,” katanya.