Seorang wanita berinisial NV (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban penipuan online (passobis) sebanyak Rp 85 juta. Korban kini telah melaporkan kasus itu ke polisi.
“Betul, ada warga Kecamatan Lamuru yang melaporkan soal penipuan online. Korban ditipu sebanyak Rp 85 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Kamis (12/6/2025).
Aksi penipuan itu terjadi pada Rabu (11/6) sekitar pukul 11.30 Wita. Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari salah satu bank plat merah.
Alvin mengatakan, pelaku memberitahu korban bahwa ada transaksi senilai Rp 3 juta di rekeningnya. Hal itu membuat korban panik dan mengikuti arahan pelaku.
“Pelaku memberitahu korban jika ingin membatalkan transaksi tersebut maka korban harus mengikuti arahan dari pelaku. Korban setuju untuk membatalkan transaksi tersebut dan diarahkan masuk ke aplikasi Brimo dan memilih fitur Briva,” katanya.
“Korban kemudian memasukkan kode yang diberikan oleh pelaku dan mengikuti arahan pelaku tersebut. Uang yang di dalam rekening hilang dan korban merasa telah ditipu sebanyak Rp 85 juta,” sambung Alvin.
Alvin menjelaskan, korban telah melaporkan masalah ini ke Mapolres Bone dengan nomor: STTLP/369/VI2025/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL. Saat ini pelaku tengah dalam penyelidikan.
“Sementara kami selidiki keberadaan pelaku. Kasus ini kami atensi,” jelasnya.