Seorang wanita berinisial AN di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipolisikan suaminya, MR gegara hamil dari pria lain. AN diduga menjalin hubungan gelap dengan pegawai koperasi hingga hamil saat sang suami sedang merantau di Maluku Utara.
“Iya benar ada aduannya terkait itu (istri dihamili pegawai koperasi),” kata Kasatreskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat kepada infocom, Jumat (19/12/2025).
Kasus ini bermula ketika MR mengetahui istrinya hamil saat dirinya merantau di Maluku Utara. MR menyebut kehamilan istrinya itu berawal dari sang istri menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk bercerai pada Kamis (20/11).
“Saat itu istri saya menghubungi dan mengatakan ingin cerai dengan alasan tidak tahan karena saya dianggap kasar,” ujar MR dalam aduannya diterima infocom.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
MR kemudian meminta agar pembahasan perceraian ditunda hingga dirinya pulang. Hingga pada Sabtu (22/11), MR mengajukan cuti dari tempat kerjanya dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Latoma.
Namun setibanya di Konawe, MR tidak menemukan AN di rumah. Istrinya diketahui berada di rumah keluarga.
Upaya klarifikasi kemudian dilakukan pada Rabu (26/11) dengan menghadirkan keluarga besar, namun AN tetap bersikeras ingin bercerai. Kemudian pada Selasa (2/12), MR kembali mendapat informasi bahwa istrinya telah mengurus proses perceraian.
Mediasi pun kembali dilakukan di rumah mertuanya pada Jumat (5/12). Dari mediasi tersebut, keduanya sepakat rujuk dan pulang bersama ke rumah.
“Setelah mediasi, malam itu kami kembali ke rumah bersama-sama,” ujar dia.
Namun pada malam yang sama, AN mengeluhkan sakit perut dan mual. Belakangan, MR yang merasa curiga kemudian membawa istrinya ke RSUD Kabupaten Konawe pada Senin (8/12).
“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan istri saya hamil dua bulan tiga hari,” ungkap MR.
MR lantas mempertanyakan usia kehamilan tersebut karena dirinya terakhir kali pulang pada akhir November. AN kemudian mengakui telah berhubungan badan dengan seorang pria berinisial M yang bekerja di koperasi.
“Dia mengaku kalau pernah berhubungan badan dengan pegawai koperasi,” ungkapnya.
Pengakuan itu kemudian disampaikan ke kedua keluarga. Pihak keluarga sempat melakukan mediasi adat yang difasilitasi pemerintah desa dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/12).
Namun, pihak terlapor yakni keluarga M disebut menolak pelaksanaan adat. Atas penolakan tersebut, MR akhirnya melaporkan dugaan perzinaan ini ke pihak kepolisian.
“Karena mereka menolak, makanya saya membuat laporan ke polisi,” pungkasnya.
