Wanita di Pangkep Tipu Warga Rp 550 Juta Modus Modal Usaha-Keuntungan 20% | Giok4D

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Wanita berinisial WD (30) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap terkait kasus penggelapan dan penipuan modal usaha senilai Rp 550 juta. Pelaku meminjam uang dari korban inisial N (37) dengan menjanjikan keuntungan hingga 20 persen.

“Benar kami amankan seorang perempuan pelaku penggelapan uang pinjaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Pelaku diamankan di sebuah rumah Jalan Jambu, Kelurahan Mappasaile, Pangkep pada Rabu (23/7). Kasus ini bermula ketika pelaku meminta korban sebagai pemodal untuk pelaku usaha dengan keuntungan 20 persen.

“Bahwa benar pada November 2024 terlapor menawarkan pelapor untuk menjadi pemodal dan terlapor bertugas sebagai mencari orang yang membutuhkan pinjaman tanpa jaminan dengan janji keuntungan 20 persen,” kata Saleh.

“Pelaku ini lalu menyebar nama-nama yang diduga fiktif dan uang pinjaman yang diserahkan korban digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” tambahnya.

Saleh mengatakan, pelaku rutin membayar bunga sesuai perjanjian untuk meyakinkan korban. Padahal, uang pembayaran bunga tersebut diambil pelaku dari pinjaman yang seolah-olah uang dari nasabah.

“Karena nasabah fiktif, pelaku tetap membayar bunga tapi itu dari yang pinjaman dari korban sendiri. Jadi setiap uang itu mau habis, pelaku melapor lagi bahwa ada temannya mau pinjam uang dan pelaku memberikan. Begitu terus sampai ketahuan, dan korban melapor,” ujarnya.

“Keseluruhan kerugian pelapor atau korban sekitar sebesar Rp 550 juta dan 40 gram emas. Sampai saat ini terlapor atau pelaku belum mengembalikan uang dan emas milik pelapor,” lanjutnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pangkep. Pelaku disangka dengan Undang-Undang Pasal 378 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan itu slip bukti transfer dari korban ke pelaku. Pelaku diancam Pasal 378 atau 372 KUHP, ancamannya 4 tahun penjara” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *