Heboh wanita berinisial J (56) di , Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan usai diduga hendak menculik anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan polisi, J ternyata merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa dugaan penculikan itu terjadi di Jalan H Agussalim, Kelurahan Tirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat pada Minggu (30/11) sekitar pukul 08.30 Wita. Wanita itu diduga mau menculik anak berinisial A saat belanja di warung.
“Ibu J memberi uang Rp 10 ribu kepada seorang anak saat sedang berbelanja di sebuah warung. Dia kemudian bertanya kepada warga tentang orang tua anak tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Wanita itu mengaku ingin membawa anak tersebut pulang bersamanya. Warga yang curiga kemudian melaporkan aktivitas wanita itu ke orang tua anak tersebut.
“Orang tua anak langsung keluar rumah dan menghampiri anaknya. Warga kemudian mengamankan J dengan dugaan hendak melakukan penculikan dan membawanya ke Polres Parepare,” ujarnya.
Saat diinterogasi, polisi mengungkapkan ternyata J yang diduga penculik anak itu merupakan ODGJ. Hal ini setelah dua saudara J membawa surat keterangan gangguan jiwa wanita tersebut.
“Gangguan jiwa itu perempuan. Ada surat keterangannya. Kami pulangkan dan saudaranya 2 orang sebagai jaminan,” imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan mediasi antara saudara dari J dengan pihak keluarga korban. Hasilnya, keluarga korban menerima dan meminta J agar lebih diawasi.
“Hasil mediasi disepakati dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua pihak, dan diketahui Ketua RT Ibu Erniwati,” pungkasnya.
