Warga dua desa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu. Mereka mendesak BPN menerbitkan sertifikat tanah di lahan yang sempat dikelola perusahaan sawit.
Para warga yang berasal dari Desa Jengeng dan Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya mendatangi BPN Pasangkayu pada Kamis (28/8) pagi. Mereka membawa dokumen seperti sporadik dan bukti pembayaran pajak.
“Kalau untuk Desa Lariang 97 (warga mengajukan penerbitan sertifikat). Desa Jengeng 34,” ujar Kepala Desa Lariang, Firman kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Firman mengaku dokumen yang dibawa warga telah diterima pihak BPN Pasangkayu. Dia berharap agar permohonan yang diajukan bisa segera diproses.
“Masyarakat berharap setelah mereka mendaftarkan permohonan sertifikat, mudah-mudahan BPN bisa memproses secepatnya dan memberikan hak bagi masyarakat,” terangnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ia melanjutkan, para warga baru pertama kali mendatangi BPN untuk permohonan penerbitan sertifikat. Namun ia menegaskan akan mengawal permasalahan itu.
“Masyarakat juga jangan terpancing, kita tertib sesuai dengan aturan, dan ini baru pertama kali (kami mendatangi BPN),” sambungnya.
Ia menambahkan, jika lokasi yang diminta warga untuk penerbitan sertifikat berada di kawasan yang sebelumnya dikelola perusahaan sawit. Lokasi itu juga sempat menuai polemik antara perusahan sawit dan warga.
“(Lokasi) dalam perusahaan,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Pendaftaran BPN Pasangkayu, Zulkifli Ali mengatakan berkas pengajuan warga telah diterima. Pihaknya lebih dulu akan melakukan pemeriksaan berkas tersebut.
“Setelah kami periksa kemudian lengkap, kemudian kami daftarkan lalu akan disampaikan ke bagian pengukuran, nanti mereka yang akan menugaskan siapa-siapa yang akan ditugaskan untuk mengukur, itu tahap pertama,” ujar Zulkifli.